Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD Ditangkap, Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Ganja

Kompas.com - 23/04/2013, 15:52 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap empat orang pengedar narkoba dengan barang bukti 48 kilogram ganja. Salah seorang pengedar itu merupakan oknum pegawai negeri sipil yang menjadi guru olahraga sekolah dasar negeri di Jakarta Utara.

"Awalnya kita menangkap pasutri pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 kemarin, kemudian kita tangkap PNS guru," kata Kepala Polsek Tamansari Ajun Komisaris Besar Maulana Hamdan di Mapolsek Tamansari, Selasa (23/4/2013).

Dia menuturkan, awalnya polisi menangkap sepasang pasutri berinisial Msl (37) dan AK (38) di sebuah salon di Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti sebesar 0,26 gram sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, ternyata sabu-sabu tersebut didapat dari seorang guru olahraga SD berinisial RBS (47). Hamdan mengatakan, dari keterangan tersebut, polisi segera menangkap guru tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki APV, handphone BlackBerry, dan uang hasil penjualan narkoba senilai ratusan ribu rupiah.

Dari keterangan RBS, polisi mendapatkan informasi mengenai bandar ganja berinisial BS (27) di kamar indekos di Pekojan, Tambora, Jakarta Barat. Polisi pun menangkap BS di indekosnya dan mendapatkan barang bukti 48 kg ganja. Ganja tersebut dibeli dari Bandung Jawa Barat. Pemasok di Bandung mendapatkan barang tersebut dari Nangro Aceh Darussalam.

Menurut Hamdan, BS membeli 250 kg ganja di Bandung dari seorang pria yang sering dipanggil dengan sebutan "Bang". Saat ini pria tersebut masih buron. Adapun ganja seberat 200 kg sudah diedarkan ke seluruh penjuru Jakarta sehingga hanya menyisakan ganja sebanyak 48 kg.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat (2) dan 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun2009 mengenai tindakan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com