Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bengkulu Anggarkan Rp 21 Miliar untuk Tunjangan PNS

Kompas.com - 24/04/2013, 11:03 WIB

BENGKULU, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Bengkulu menganggarkan Rp 21 miliar dalam APBD 2013, untuk tunjangan daerah bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Kepala Biro Administrasi Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu, Yuliswani, Rabu (24/4/2013), mengatakan, tiap PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu akan menerima Rp 3 juta untuk tunjangan daerah.

"Tunjangan daerah bagi lebih 7.000 orang PNS Pemprov Bengkulu akan disalurkan Juli 2013," katanya kepada wartawan di Kota Bengkulu.

Ia mengatakan, sama seperti tahun anggaran 2012 dana dicairkan saat memasuki tahun ajaran baru sekolah. "Sesuai fungsinya, tunjangan daerah memang dianggarkan untuk membantu kebutuhan hidup PNS, terutama saat memasuki tahun ajaran baru," tambahnya.

Menurut Yuliswani, tunjangan daerah itu berbeda dengan gaji ke-13 yang kemungkinan akan diterima PNS pada Juni 2013.

Terkait itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Sis Rahman, mengatakan, pemberian tunjangan daerah kiranya dapat memotivasi PNS untuk meningkatkan kinerja. "Semangat reformasi birokrasi yang salah satunya pelayanan prima dan akuntabel kepada masyarakat bisa terwujud," katanya.

Dengan pemberian tunjangan, kata Sis, diharapkan dapat memacu PNS untuk berprestasi dan tidak ada lagi PNS keluyuran saat jam kerja.

Ia mengharapkan, tunjangan daerah tersebut dipergunakan dengan baik sehingga bermanfaat.

Sumber: Antara

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com