TUBAN, KOMPAS.com — Polisi mengungkap beredarnya video mesum yang melibatkan pelajar madrasah tsanawiyah (MTs) di Montong, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tersangka penyebaran adalah RS (22), warga Sumurgunung, Kecamatan Montong. Ia sekaligus pelaku video mesum bersama pacarnya WD (14), pelajar MTs.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Rabu (24/4/2013), menjelaskan, tersangka menyebarkan adegan mesumnya dengan sang pacar karena hubungannya dengan WD tidak mendapatkan restu orangtua WD. Tujuannya ialah untuk mempermalukan dan mencemarkan nama baik keluarga WD.
Video berdurasi 2 menit itu direkam akhir 2012 dan mulai disebar April ini.
Tersangka dijerat Pasal 37 juncto Pasal 35 juncto Pasal 39, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Awalnya, tersangka menyebarkan foto telanjang WD di depan pintu rumah WD setelah hubungannya tidak direstui orangtua WD. Selanjutnya, tersangka meneror keluarga WD dengan menyebarkan adegan mesumnya.
"Intinya tersangka sakit hati hubungannya dengan WD tidak direstui," ujar Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.