Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Gorontalo, Seorang Bacaleg Terdaftar di Empat Partai

Kompas.com - 25/04/2013, 08:15 WIB
Kontributor Kompas TV, Muzzammil D. Massa

Penulis

GORONTALO UTARA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menemukan kejanggalan saat memeriksa berkas salah seorang bakal calon legislatif (Bacaleg) di daerah tersebut.

Anton Puabengga, nama bacaleg tersebut terdaftar sebagai anggota dari empat partai berbeda. Hal ini diungkapkan Ketua KPUD Gorut, Sophian Rahmola, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/04/2013).

Menurut Sophian, Anton tercatat sebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Demokrat.

Sophian mengungkapkan, bacaleg yang bersangkutan mencalonkan diri untuk DPRD Kabupaten Gorut lewat jalur PKS, namun keanggotaannya di tiga partai yang lain bisa membuat sang bacaleg batal menjadi caleg.

Demi mengatasi masalah ini, Anton harus mengisi formulir BB-5 yang menyatakan dirinya mundur dari tiga partai selain PKS. "Pengisian dan penandatanganan formulir ini juga harus dihadiri perwakilan dari tiga partai tersebut," ujar Sophian.

Masalah tak berhenti sampai di situ, selain memiliki keanggotaan ganda, Anton ternyata juga tercatat sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Atinggola. Sebagai penyelenggara pemilu, Anton mestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu jika ingin menjadi caleg.

"Katanya sih dia (Anton) sudah mengundurkan diri. Tapi saat penyerahan berkas, SK pemberhentiannya belum dilampirkan," kata Sophian.

Sophian melanjutkan, Anton lagi-lagi harus mengisi formulir BB-6, yang menyatakan dirinya resmi mundur dari keanggotaan panwaslu kecamatan. Surat pemberhentiannya juga harus disertakan dalam berkas pencalonan. "Kami memberi waktu perbaikan administrasi sampai tanggal 22 Mei," tutur Sophian. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com