Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Direktur RS Persahabatan Ikut Dilaporkan

Kompas.com - 25/04/2013, 16:32 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Padapotan Manurung (41) bukan hanya melaporkan dr Budi Harapan Siregar. Suami almarhumah Anna Simanungkalit itu juga melaporkan Direktur Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan.

Bersama kuasa hukumnya, Yasher Pandjaitan, Pandapotan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya pada Kamis (25/4/2013). Yasher mengatakan bahwa pihak keluarga mengajukan laporan tersebut karena Kepala RS Persahabatan juga harus bertanggung jawab atas kelalaian dokter yang menangani istrinya.

"Hari ini kami melaporkan Direktur RSUP Persahabatan karena tindakan yang dilakukan para dokter (malapraktik) itu adalah tanggung jawab direktur rumah sakit. Jadi, direktur RS Persahabatan harus mendapat dampak hukum dari kejadian itu," tuturnya.

Awalnya, kata Yasher, pihak Polda sempat menyarankan untuk menggabungkan laporan tersebut dengan laporan pertama, yakni laporan terhadap dokter berinisial BHS. Namun, pihak keluarga menolak karena laporan tersebut ditujukan kepada dua orang yang berbeda.

"Polisi menganjurkan agar memakai laporan yang awal agar diselidiki. Kami tidak mau karena yang kami laporin orang yang berbeda," ungkapnya.

Yasher juga menjelaskan bahwa pihak keluarga berhak menuntut apabila pihak rumah sakit melakukan kesalahan terhadap pasien. "Kita cuma berpatokan bahwa menurut UU No 44 tahun 2009 bahwa rumah sakit apabila dokter atau petugas kesehatan di sana melakukan kesalahan sehingga merugikan pasien, bahwa pasien itu berhak menuntut baik pidana atau perdata menuntut rumah sakit," tegasnya.

Sebelumnya, dr Budi Harapan Siregar dilaporkan Pandapotan ke Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2013). Ia menilai dokter tersebut melakukan kesalahan diagnosis terhadap istrinya, Anna Marlina Simanungkalit, sehingga meninggal dunia.

Terlapor diancam dengan Pasal 359 KUHP juncto 361 KUHP tentang kesalahan yang menyebabkan meninggalnya seseorang, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com