Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Setujui Izin Lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum

Kompas.com - 25/04/2013, 17:12 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Bogor Rachmat Yasin disebut telah menerbitkan izin PT Garindo Perkasa untuk mengelola lahan di Desa Antajaya, Tanjungsari, Bogor, menjadi taman pemakaman bukan umum. Izin tersebut diterbitkan Bupati Bogor sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi tangkap tangan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Iyus Djuher.

“Prosesnya sudah selesai, yang mengajukan itu PT Garindo, sudah ada SK (surat keputusan) Bupati, sudah ada kajian lapangan, kajian teknis,” kata Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (25/4/2013).

Faturachman usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk Iyus Djuher dan empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin lokasi taman pemakaman bukan umum. Iyus beserta dua orang lainnya, yakni pegawai Pemerintah Kabupaten Bogor Usep Jumenio dan pegawai honorer di Pemkab Bogor Listo Welly Sabu, diduga menerima uang dari Direktur PT Garindo Sentot Susilo dan Nana Supriatna terkait kepengurusan permohoan izin pengelolaan lahan tersebut. Sentot dan Nana juga ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Menurut Faturachman, PT Garindo mengajukan permohonan izin lokasi tersebut pada 2012. Sebelum izin diterbitkan, menurutnya, Pemkab Bogor telah melakukan sejumlah kajian. Saat ditanya mengapa Bupati menerbitkan izin pembangunan taman pemakaman itu padahal sebagian lahan di Desa Antajaya tersebut merupakan kawasan konservasi, Faturachman menjawab, ”Izin lokasi tidak menunjukkan kepemilkan, jadi hanya wilayah saja yang kami tunjukkan, jadi tidak menunjukkan kepemilikan.”

Faturachman juga mengatakan, Bupati Bogor menerbitkan izin pengelolaan lahan tersebut atas persetujuan Perhutani. “Itu Perhutani yang mengkaji. Kalau Perhutani bilang tidak bisa, ya tidak bisa, lahannya harus dikurangi 100 hektar, kalau bisa, harus ada proses atau kerja sama,” ucapnya.

Selaku Wakil Bupati Bogor, Faturachman mengaku tidak berwenang memberikan rekomendasi untuk meloloskan permohonan izin PT Garindo atas lahan seluas 100 hektar di Desa Antajaya tersebut.

“Saya tidak punya kewenangan memberikan rekomen, saya hanya memaraf apa yang direkomendasikan. Semua surat SK bupati itu harus diparaf oleh sekda dan wakil bupati,” ujar Faturachman.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Kasus Suap Lahan Makam

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

    Nasional
    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

    Nasional
    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

    Nasional
    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com