Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas "Pelecehan Seksual" Wakepsek Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 25/04/2013, 17:24 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara kasus pelecehan seksual dengan tersangka mantan wakil kepala sekolah SMA Negeri 22 Jakarta Timur berinisial T telah dilimpahkan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut diserahkan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (24/4/2013) kemarin.

"Berkas kasus wakil kepala sekolah sudah di kirim ke Kejaksaan. Di kirim pada Rabu kemarin (24/4/2013)," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2013).

Saat ini, lanjut Rikwanto, berkas tersebut sedang dipelajari oleh Kejati DKI apakah sudah lengkap atau masih perlu dilakukan penambahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Ya, saat ini sedang dipelajari ya," kata Rikwanto.

Sebelumnya, MA salah satu siswi SMA tersebut melaporkan wakil kepala sekolahnya berinisal T terkait kasus asusila yang dialaminya sejak tahun 2012 silam di Polda Metro Jaya pada 9 Februari 2013.

Setelah melakukan pemeriksaan belasan saksi dan juga melakukan gelar perkara bersama kejaksaan, kepolisian akhirnya menetapkan T sebagai tersangka kasus pelecehan dalam bentuk seks oral pada Senin (8/4/2013).

Menurut Pengacara MA, Bambang Sri Pujo Sukarno, korban pelecehan dari T diduga kuat lebih satu orang. Bahkan salah satu korban berprofesi juga sebagai guru. Namun, kata Bambang, karena berbagai alasan beberapa korban itu enggan melaporkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com