Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Drum, Berkas Hercules Dikembalikan Jaksa

Kompas.com - 25/04/2013, 19:21 WIB
Norma Gesita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berkas perkara Hercules Rozario Marcal dikembalikan ke penyidik oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi oleh penyidik.

Berkas tersangka kasus dugaan pemerasan, kepemilikan senjata api, dan penghasutan itu dikembalikan pada Jumat (19/4/2013). Menurut Jaksa, berkas masih perlu dilengkapi (P19).

"Ada barang bukti berupa drum yang harus disita penyidik, selain itu harus ada pemeriksaan dari saksi tambahan yakni anggota yang melakukan penangkapan. Hanya dua hal itu saja yang kurang," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Kamis (25/4/2013).

Kemudian, Rikwanto mengatakan, berkas yang dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI dalam minggu ini akan segara dilengkapi dan dilimpahkan lagi ke Kejaksaan Tinggi DKI agar bisa segera berstatus P21 (berkas lengkap), pelimpahan tahap kedua, dan siap disidangkan.

Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat keributan di salah satu ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (8/3/2013) silam. Polda Metro Jaya menetapkan Hercules yang juga Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu dengan pasal berlapis.

Hercules dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hercules juga dikenakan pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas di kediamannya saat penggeledahan Jumat (8/3/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com