Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT KCJ: Kita Enggak Mungkin Ngadalin Penumpang

Kompas.com - 26/04/2013, 17:40 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak PT Kereta Commuter Line Jabodetabek (KCJ) akan memanggil Dewi Wulandari (21), wanita yang didenda Rp 800.000 karena diduga membawa tiket palsu. Dewi akan dikonfrontir dengan pihak-pihak yang terlibat.

"Besok kita akan lakukan pemanggilan kepada Dewi untuk investigasi lebih lanjut mengenai hal tersebut," kata Henny Widodo, Corporate Secretary PT KCJ, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/4/2013).

Widodo mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi di lapangan untuk mengetahui kejadian sebenarnya, apakah penumpang tersebut benar melakukan pemalsuan atau tidak. Dari hasil investigasi kepada petugas portir, petugas menyangkal telah melakukan penukaran tiket kepada penumpang tersebut.

Pada pertemuannya yang berlangsung pada Jumat siang antara kepala stasiun Depok Baru dan Sawah Besar, petugas portir, dan PT KCJ, para petugas yang diduga menukarkan tiket telah menulis surat pernyataan secara tertulis kalau dirinya tidak menukarkan tiket tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan kroscek kepada Dewi untuk menanyakan siapa petugas loket yang telah menjual tiket kepadanya. Pemanggilan tersebut dilakukan agar masalah tiket palsu atau kedaluwarsa ini bisa cepat selesai.

Menurut Widodo, tiket yang diberikan Dewi kepada petugas portir, bagian tanggalnya sudah pudar sampai tak terlihat tanggal berlaku tiket tersebut. Pihak PT KCJ sendiri tidak akan memperdaya penumpang Commuter Line masalah tiket ini.

"Kita kan enggak mungkin ngadalin penumpang juga. Makanya supaya semuanya clear, penumpang tersebut juga akan dimintai keterangan," katanya.

Mengenai suplisi (denda) yang diberikan oleh PT KCJ, kata Widodo, denda tersebut memang kebijakan dari perusahaan. Terdapat dua jenis suplisi yang diberikan oleh PT KCJ. Suplisi pertama untuk penumpang yang membeli tiket tidak sesuai kelas kereta yang digunakan, dan suplisi untuk penumpang yang menggunakan tiket palsu.

Suplisi pertama maksudnya adalah, penumpang yang membeli tiket kereta ekonomi kemudian menaiki kereta commuter line akan mendapatkan suplisi sebesar Rp 50.000. Sedangka suplisi kedua untuk penumpang yang menggunakan tiket kedaluwarsa maupun tiket palsu, suplisi yang diberikan sebesar 20 kali suplisi biasa atau harga satu bundel tiket yang penumpang gunakan.

Sebelumnya, Dewi yang menumpang KRL commuter line dari Stasiun Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (21/4/2013) didenda Rp 800.000 karena dituduh membawa tiket palsu oleh petugas di Stasiun Depok Baru. Padahal, dia membeli tiket Rp 8.000 di loket Sawah Besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com