Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penumpang KRL Didenda

Kompas.com - 27/04/2013, 03:04 WIB

Jakarta, Kompas - Dewi Wulandari (21) didenda Rp 800.000 karena tiket kereta rel listrik commuter line yang dibawanya kedaluwarsa. Padahal, Dewi membeli tiket dari loket. Dia menduga tiketnya ditukar oknum penjaga di Stasiun Sawah Besar.

”Saya tidak tahu kalau tiket itu kedaluwarsa sebab saya belinya di loket,” kata Dewi saat dihubungi, Jumat (26/4).

Peristiwa itu, menurut Dewi, terjadi hari Minggu (21/4) pagi. Ketika itu, ia hendak menggunakan kereta rel listrik (KRL) commuter line dari Stasiun Sawah Besar tujuan Depok Baru. Dia membeli tiket di loket dan mendapatkan tiket baru. Dia menunjukkan tiket kepada portir (penjaga pintu) masuk peron.

”Saat menunjukkan tiket ke penjaga, dia sempat menanyakan tujuan saya. Dia juga meminta saya segera naik ke peron karena kereta saya akan masuk stasiun,” katanya.

Dewi mengaku tak mengecek lagi tiketnya setelah tiketnya diperiksa oleh portir. Tiket diterimanya dalam keadaan terlipat. Di kereta, kondektur juga sempat memeriksa tiket Dewi. Namun, tak ada kecurigaan dari petugas.

Di Stasiun Depok Baru, Dewi menyerahkan tiket kepada petugas portir. Tidak lama, petugas memanggilnya dan menyatakan bahwa tiket yang dibawanya kedaluwarsa. ”Kata petugas, nomor seri tiket saya keluaran bulan Maret. Cap tanggal yang lama dihilangkan dengan cairan pemutih, lalu dicap ulang dengan tanggal saat itu,” tuturnya.

Dewi mengaku dibawa ke pos keamanan untuk diperiksa. Di pos itu, selain ada petugas stasiun,

juga ada polisi. Dewi mengaku sempat dibawa kembali ke Stasiun Sawah Besar oleh seorang polisi untuk dikonfrontasikan dengan petugas.

”Saya disangka memungut tiket lama,” ucap Dewi.

Dia lantas dibawa kembali ke Depok Baru. Atas temuan ini, petugas mengenakan denda Rp 800.000 kepada Dewi. Jumlah ini senilai dengan harga satu bendel berisi 100 lembar tiket KRL Jakarta-Depok.

Karena tak memiliki uang sebesar itu, Dewi akhirnya meninggalkan telepon seluler (ponsel) dan KTP kepada petugas stasiun. ”Sampai hari ini, ponsel dan KTP saya masih ditahan,” katanya.

Dia tidak mau mengakui tiket kedaluwarsa itu sebagai perbuatannya. Dia merasa sebagai korban. ”Saya sudah minta agar diputarkan CCTV di Stasiun Sawah Besar. Namun, permintaan ini tidak dikabulkan,” ucapnya.

Sepekan ini, Dewi mengaku pernah ke kantor PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) di Stasiun Juanda untuk mengurus masalah ini. Namun, dia tidak bertemu orang yang dapat mengambil keputusan. Dewi malah diminta bernegosiasi dengan petugas di Stasiun Depok Baru agar dapat mengambil ponsel dan KTP-nya. Namun, dia menolak.

Direktur Utama PT KAI Ignasius Jonan mengaku tengah mengusut kasus ini.

Secara terpisah, Sekretaris Perusahaan PT KCJ Henny Widodo mengatakan, Jumat kemarin, pihaknya sudah memanggil petugas yang jaga di Stasiun Sawah Besar, Depok Baru, dan di kereta yang ditumpangi Dewi.

Soal denda, Henny mengatakan besarannya masih relevan dengan peraturan. (ART)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com