Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Bacaleg Ganda Bukti Manajemen Partai Kacau

Kompas.com - 28/04/2013, 10:10 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus banyaknya bakal calon anggota legislatif ganda yang maju dari beberapa partai berbeda menunjukkan sistem manajemen partai masih kacau. Hal itu dibuktikan dari berkas bakal caleg yang diserahkan partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdapat beberapa keganjilan. Ada satu nama yang terdaftar dari satu partai di beberapa daerah pemilihan. Bahkan ada juga bacaleg yang terdaftar di dua partai berbeda.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, mengatakan, ada dua kemungkinan yang menyebabkan timbulnya nama bakal caleg ganda. Pertama, sistem manajemen partai itu sendiri yang amburadul. Kedua, caleg yang bersangkutan tidak mengetahui jika namanya ditaruh di dua dapil sekaligus.

"Yang kacau itu di manajemen partainya. Karena sudah tercatat di KPU," kata Andrinof saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2013).

Seperti diketahui, Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi) merilis nama bakal caleg yang terindikasi ganda. Dari 6.576 nama bakal caleg yang diserahkan 12 partai politik ke KPU, 14 nama di antaranya terindikasi sebagai caleg ganda.

Andrinof mengungkapkan, sesuai dengan UU Pemilu Nomor 8 Tahun 2012, seorang bakal caleg yang akan maju dalam pemilu legislatif hanya dapat mewakili satu partai saja. Jika ada yang terdaftar dari dua partai, secara otomatis mereka gugur saat maju dalam pemilu legislatif mendatang.

"Otomatis pasti gugur sesuai ketentuan. Harusnya mereka memutuskan salah satu," katanya.

Koordinator Formappi, Sebastian Salang, mengatakan, nama-nama bacaleg ganda didaftarkan dari beberapa daerah pemilihan (dapil), baik oleh satu partai maupun lebih dari satu partai. Ia mengatakan, banyaknya bakal caleg ganda itu menunjukkan bahwa sebenarnya partai politik mengalami krisis kader.

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, KPU akan memberi tahu partai tentang adanya kader yang maju dari partai lain. Ia menegaskan bahwa KPU akan mengambil langkah tegas atas temuan bakal caleg ganda tersebut. Langkah tegas itu berupa pencoretan bakal caleg tersebut. Hal ini akan dilakukan bila partai-partai yang mendaftarkan caleg tidak menindak bakal caleg ganda itu.

Berikut daftar nama bakal caleg terindikasi ganda sebagaimana dikemukakan oleh Formappi.

 

1. Tabrani Syabirin, dicalonkan oleh PDI Perjuangan (Dapil Jawa Barat VII) dan Partai Gerindra (Dapil Banten II)

2. Nuriyanti Samatan M Ag, dicalonkan oleh Partai Hanura (Dapil Sulawesi Tengah) dan Partai Gerindra (Dapil Sulawesi Tengah)

3. Eka Susanti, dicalonkan oleh PKB (Dapil Kalimantan Barat, Dapil Sumatera Utara III, dan Jawa Tengah VI)

4. Hasniati dicalonkan oleh PKB (Dapil Riau II dan Dapil Kalimantan Barat)

5. Karina Astri Rahmawati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Jawa Barat IX dan Dapil Nusa Tenggara Barat)

6. Nurhidayati, dicalonkan oleh PKB (Dapil Sumatera Selatan I dan Dapil Sumatera Selatan II)

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

    Nasional
    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

    Nasional
    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

    Nasional
    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

    Nasional
    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

    Nasional
    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

    Nasional
    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

    Nasional
    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com