Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Minta Operator Setarakan Gaji Sopir Transjakarta

Kompas.com - 29/04/2013, 19:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menginstruksikan kepada PT Bianglala Metropolitan untuk segera menyetarakan gaji pengemudi bus transjakarta. Apabila hal tersebut tak dilakukan, Pemerintah Provinsi DKI tidak akan kembali menggunakan jasa PT Bianglala dalam mengoperasikan transjakarta.

"Tadi PT Bianglala sudah saya panggil dan kami mengobrol katanya ada kesalahpahaman. Nah, kita minta komitmen dia secara tertulis, kapan gaji pramudi akan dibayarkan dan segala macamnya mesti jelas," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (29/4/2013).

Saat ini, Pemprov DKI sedang melakukan penyelidikan bersama Unit Pengelola (UP) Transjakarta. Basuki berjanji akan terus mengupayakan solusi dari permasalahan tersebut. Ia mengatakan, apabila permasalahan ini terus berlanjut, Pemprov DKI akan memberikan pekerjaan pramudi transjakarta ke operator di koridor lain.

Basuki menyatakan tidak akan memberikan hukuman terhadap tindakan PT Bianglala yang belum menggaji pengemudi transjakarta sesuai dengan instruksinya, yaitu tiga kali upah minimum provinsi 2013. Dia hanya meminta perusahaan itu memperbaikinya untuk segera menyetarakan gaji pramudi (pengemudi).

"Tapi, kalau sekali lagi dia begitu, ya kita tidak mau pakai dia. Saya sudah bilang ke mereka, 'Kalau kalian tidak beres dengan pramudi, kami akan beli bus sendiri dan membajak (pengemudi) punya kamu'," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Pekan lalu para pengemudi bus transjakarta yang tergabung dalam Serikat Pramudi Transjakarta Busway (SPTB) menemui Basuki untuk meminta kesetaraan gaji antarpramudi transjakarta. Ketua Umum SPTB Lasdi mengatakan, saat ini ada ketimpangan gaji sopir transjakarta antara satu koridor dan koridor lain. Hal ini disebabkan operator transjakarta pada koridor-koridor itu berbeda.

Di Koridor I (Kota-Blok M), operator pengelola PT Jakarta Ekspress Trans (PT JET) memberikan gaji kepada sopir transjakarta sebesar Rp 1,85 juta per bulan. Operator Trans Batavia membayar pengemudi transjakarta di Koridor II (Pulo Gadung-Harmoni) dan Koridor III (Kalideres-Pasar Baru) dengan upah Rp 2,2 juta per bulan.

Di Koridor IV (Pulogadung-Dukuh Atas) dan VI (Dukuh Atas-Ragunan), PT Jakarta Trans Metropolitan dan PT Sari Lorena membayarkan gaji pengemudi sebesar Rp 2,2 juta. Jumlah yang sama juga diberikan kepada pengemudi di Koridor V (Ancol-Kampung Melayu) dan Koridor VII (Kampung Melayu-Kampung Rambutan) di bawah operator PT Jakarta Mega Trans dan PT Sari Lorena. Sistem penggajian di Koridor VIII (Lebak Bulus-Harmoni) agak berbeda dari yang lain karena operator PT Prima Jasa membayar pengemudi sebesar Rp 80.000 per shift.

Di Koridor IX (Pluit-Pinang Ranti) dan Koridor X (Tanjung Priok-Cililitan), operator PT Trans Mayapada mengupah pengemudi dengan gaji Rp 2,2 juta. Akan tetapi, di koridor yang sama, operator PT Bianglala Metropolitan membayar gaji pengemudi sebesar Rp 1,6 juta.

Perbedaan paling mencolok terjadi di Koridor XI (Kampung Melayu-Pulogebang), di mana DAMRI memberikan gaji sebesar Rp 4,515 juta. Koridor XII (Pluit-Tanjung Priok) dioperasikan oleh PT Bianglala Metropolitan dengan gaji pengemudi sebesar Rp 2,475 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com