Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tetap Tolak Sistem Kontrak Kerja

Kompas.com - 30/04/2013, 19:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh di Indonesia hingga kini tetap menolak sistem kerja kontrak (outsourcing), karena masih menjadi ancaman bagi peningkatan kesejahteraan mereka. Hal itu masih menjadi salah satu isu sentral dalam peringatan Hari Buruh, 1 Mei 2013.

Demikian penegasan Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, saat dihubungi terkait dengan peringatan Hari Buruh 1 Mei 2013 di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Menurut dia, salah satu praktik outsourcing paling fenomenal yang disuarakan oleh buruh tahun ini adalah apa yang terjadi di industri rokok sebagai industri padat karya.

Timboel mencontohkan, HM Sampoerna (Philip Morris Indonesia) sebagai salah satu raksasa industri rokok yang menguasai 35 persen pangsa pasar di Indonesia dan dengan pertumbuhan paling agresif. Perusahaan itu ternyata menerapkan strategi peningkatan kapasitas produksi dengan metode berbiaya murah yaitu dengan menyerahkan produksi pelintingan (core bisnis) sigaret kretek tangan (SKT) kepada pihak ketiga (third party operation).

Sistem produksi ini, kata Timboel, disebut Mitra Produksi Sigaret (MPS) dan hingga saat ini Sampoerna memiliki 40 MPS yang tersebar di seluruh pulau Jawa, dengan jumlah buruh sekitar 65.000 orang, sementara karyawan tetapnya hanya berjumlah 28.300 orang.

"Penerapan MPS oleh HM Sampoerna ini merupakan praktik outsourcing buruh dengan mensubkontrakan kegiatan produksi utama/inti (core bisnis) yaitu pelintingan rokok," kata Timboel.

Melalui MPS ini, jelas Timboel, kapasitas produksi dapat ditingkatkan secara signifikan, tanpa investasi baru untuk perluasan lahan dan membangun pabrik, gudang, perlengkapan kantor dan termasuk masalah perburuhan (upah, tunjangan dan hak ketenagakerjaan lainnya) karena menjadi urusan MPS.

Sementara tanggung jawab Sampoerna adalah menyuplai bahan baku (raw material), mesin giling, pengepakan, tenaga ahli dan membayar cukai. "Singkatnya MPS melinting rokok yang seluruh bahan bakunya dipasok Sampoerna, kemudian MPS akan menerima biaya linting dan management fee yang ditetapkan berdasarkan negosiasi, untuk membayar upah buruh," katanya.

Oleh karena itu, tegasnya, kasus dugaan pelanggaran Pasal 66 UU 13/2003 dan Permenakertrans 19/2012 oleh Sampoerna dengan MPS-nya ini, telah diadukan ke Kemenakertrans oleh beberapa Serikat Pekerja, di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), pada Januari lalu.

"Kemenakertrans berjanji akan menindaklanjuti laporan ini, termasuk telah dilakukan beberapa kali audiensi dan pemanggilan sebagai pelapor, namun hingga sekarang belum ada tindakan tegas," katanya.

Timboel juga menyebutkan, melalui momentum May Day kali ini, sejumlah kaum buruh kembali menyuarakan agar pemerintah segera memanggil manajemen Sampoerna (Philip Morris Indoensia), untuk mengklarifikasi terkait praktik tersebut.

"Hal yang paling penting adalah bagaimana nasib 65.000 pekerja yang tersebar di MPS-MPS itu dapat menjadi karyawan tetap Sampoerna, dengan jaminan kesejahteraan sesuai dengan standar yang diterapkan dan berlaku pada perusahaan itu," katanya.

Ia juga menilai tuntutan ini tentunya tidak berlebihan, mengingat keuntungan Sampoerna yang dihasilkan dari kepulan asap rokok mencapai Rp 10 triliun dengan pendapatan bersih 2012 mencapai Rp 38,5 triliun.

"Potret ini menjadi ironi, apabila di balik agresivitas pertumbuhan tersebut, ternyata Sampoerna menjalankan praktik outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan aturan perundangan. Mitos bahwa bekerja di perusahaan asing akan ada jaminan kesejahteraan bagi buruh, menjadi terkubur," katanya.

Sebelumnya, anggota DPR Komisi IX dari Fraksi PKS Ansory Siregar, mengatakan, isu ketenagakerjaan yakni outsourcing adalah sesuatu yang sedang dibahas di gedung parlemen, karena hal itu membuat para buruh dalam keadaan galau.

"Mereka selalu dihadapkan dengan PHK (pemutusan hubungan kerja) yang sewaktu-waktu dapat mengancamnya dan juga upah yang rendah," kata Ansory.

Sebenarnya menurut Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, para buruh harus diangkat menjadi karyawan tetap setelah bekerja maksimal dua tahun. "Di sini terjadi permainan antara pengusaha dengan pekerja, akhirnya dia tidak jadi diangkat," katanya.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi berjanji akan mengeluarkan peraturan tentang outsourcing pada Juli tahun ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengakui outsourcing sangat menyengsarakan para pekerja.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com