Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/04/2013, 19:15 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI akhirnya mengesahkan peraturan daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi DKI Jakarta 2013-2017. Kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat segera merealisasikan empat megaproyek untuk mengatasi banjir dan macet.

Ketua Badan Legislatif Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan, keempat megaproyek itu telah disetujui dan dimasukkan ke dalam Perda RPJMD 2013-2017. "Sudah masuk semuanya, MRT, monorel, giant sea wall, deep tunnel, sudah dimasukkan dalam Perda RPJMD yang baru saja disahkan," kata pria yang akrab disapa Sani di DPRD DKI Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Sani mengatakan, perda baru ini dapat menjadi landasan hukum bagi Pemprov DKI untuk segera merealisasikan empat megaproyek itu. Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu mengatakan, DPRD selalu mendukung seluruh program yang dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta. "Silakan Pemprov DKI maju dan realisasi secepat-cepatnya. Molor tidaknya sekarang ada di tangan Gubernur," ujarnya.

Kalangan Dewan menilai pembangunan deep tunnel atau terowongan multiguna merupakan salah satu terobosan yang diambil oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi banjir. Hal ini menjadi dasar bagi DPRD DKI untuk menyetujui program tersebut.

Sementara itu, untuk mengatasi kemacetan, selain MRT dan monorel, Pemprov DKI juga merencanakan sejumlah pembangunan berbasis laut dan darat. Pengembangan fasilitas park and ride di stasiun dan terminal juga menjadi target pemerintah Provinsi DKI dalam lima tahun ke depan.

DPRD DKI mempertimbangkan keempat megaproyek tersebut untuk disahkan menjadi perda karena sudah sesuai dengan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005-2025 serta Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2010-2030.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Verifikasi akun KG Media ID
    Verifikasi akun KG Media ID

    Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

    Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com