JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Soegeng Sarjadi Syndicate, Ari Nurcahyo menilai, maraknya kasus bakal caleg ganda di dalam partai politik menunjukkan adanya kesalahan dalam sistem administrasi partai. Namun di sisi lain, tidak menutup kemungkinan jika kasus tersebut terjadi karena adanya unsur kesengajaan.
Ari mengatakan, dari sisi administrasi, parpol seolah tidak siap menjadi peserta Pemilu 2014 mendatang. Sebagian parpol dipandang tidak mempersiapkan kebutuhan pemilu jauh-jauh hari, mulai dari sistem komputerisasi database caleg yang akan diusung. Padahal, persiapan ini sendiri juga diperlukan untuk menghindari adanya stigma caleg karbitan yang diusung parpol.
"Paling tidak sekarang sistem pendataan partai menggunakan komputer. Komputer bisa mencegah dua nama berulang. Kalau masih ada yang berulang, itu berarti pengelolaannya yang buruk," kata Ari melalui pesan singkatnya, Selasa (30/4/2013).
Sementara itu, dilihat dari segi kesengajaan, menurutnya, ada dua hal yang harus diperhatikan dalam hal ini, yaitu kesengajaan oleh parpol atau oleh caleg. Jika unsur kesengajaan itu dilakukan oleh caleg, maka yang harus dikoreksi adalah manajemen rekruitmen parpol. Namun jika kesengajaan itu dilakukan oleh parpol maka itu sudah termasuk kecurangan politik.
Seperti diketahui, Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (FORMAPPI) menemukan 14 nama bakal calon anggota legilatif (caleg) yang terindikasi sebagai bakal caleg ganda. Dari 14 nama tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa menempati posisi teratas penyumbang bakal caleg ganda terbanyak. Bahkan, di dalam partai itu, juga terdapat bakal caleg perempuan yang maju di dalam tiga Daerah Pemilihan (Dapil) sekaligus.
Menanggapi hal itu, Ari mengatakan, seharusnya kasus bakal caleg ganda untuk perempuan tidak perlu terjadi. Pasalnya, jumlah perempuan dalam bakal caleg jauh lebih sedikit daripada jumlah laki-laki. "Apalagi perempuan yang katakanlah mencoba hanya 30 persen, (sehingga) lebih mudah diidentifikasi," ujarnya.
Ari menghimbau, KPU harus menindak tegas partai serta caleg yang terindikasi ganda. Terlepas dari itu kesalahan administrasi atau kesengajaan, menurutnya, KPU memiliki wewenang untuk untuk mencoret setiap nama caleg ganda, sebelum merilis Daftar Caleg Tetap (DCT).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.