Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan di Jateng Diharapkan Tak Dipolitisasi

Kompas.com - 30/04/2013, 21:38 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Tengah, Agus Tusono, mengharapkan agar peringatan Hari Buruh setiap tanggal 1 Mei di provinsi itu tidak dipolitisasi untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

"Semoga peringatan Hari Buruh tahun ini di Jateng tidak dipolitisasi untuk kepentingan Pemilihan Gubernur Jateng yang akan dilaksanakan pada 26 Mei 2013, dan benar-benar memperjuangkan para buruh serta tidak anarkis," kata Agus di Semarang, Selasa (30/4/2013).

Agus menjelaskan ada empat tuntutan utama yang akan disampaikan para buruh pada peringatan Hari Buruh tanggal 1 Mei 2013 di Jateng.

"Tuntutan pertama adalah penghapusan outsourcing atau alih daya, pelaksanaan badan penyelenggara jaminan sosial, menolak upah murah, dan penghapusan union busting atau pemberangusan serikat pekerja," ujarnya.

Terkait dengan tuntutan para buruh tersebut, pihaknya terus berupaya agar para buruh dan pengusaha tidak ada yang merasa dirugikan.

"Ada sebanyak 21.502 perusahaan dan 1,5 juta di Jateng dan berdasarkan laporan yang kami terima rata-rata semuanya kondusif, tanpa ada permasalahan yang berarti menyangkut para buruh," katanya.

Menurut dia, ada dua permasalahan pokok yang saat ini dihadapi oleh para buruh yakni kesejahteraan buruh dan jaminan kesehatan yang diterima buruh.

"Dua hal tersebut yang harus secepatnya ditangani dengan melakukan kajian mendalam dan melibatkan sejumlah pihak terkait," ujarnya.

Ia mengungkapkan, selama tahun 2012 ada sebanyak 349 kasus terkait buruh yang diterima Disnakertransduk Jateng dengan rincian 45 kasus perselisihan hak, 24 kasus perselisihan kepentingan, dan 280 kasus pemutusan hubungan kerja.

"Sebanyak 283 kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mediasi, sedangkan sisanya diselesaikan dengan perundingan bipartit yang melibatkan pekerja dan pengusaha," kata Agus.

Pada periode Januari hingga Februari 2013, katanya, tercatat 80 kasus yang terdiri atas delapan kasus perselisihan hak, empat kasus perselisihan kepentingan, dan 68 kasus PHK. "Enam puluh kasus diselesaikan dengan mediasi dan sisanya secara bipartit," ujar Agus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com