Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ungkap Pabrik Ekstasi di Kamar Hotel

Kompas.com - 30/04/2013, 22:28 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Aparat Polres Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, membongkar pabrik ekstasi di sebuah kamar hotel dan mengamankan ratusan butir barang bukti serta menangkap seorang pelaku berinisial HE (30).

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Indikasi kuat memang kamar hotel itu dijadikan sebagai lokasi pencetakan pil ekstasi," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Ajun Komisaris Banjarnahor di Pekanbaru, Selasa (30/4/2013).

Banjarnahor menjelaskan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan pelaku di salah satu kamar Hotel Trans Pekanbaru yang berada di sekitar tengah kota.

Berlandaskan informasi tersebut, demikian Banjarnahor, polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan dengan memantau situasi hotel.

Setelah beberapa pekan memata-matai kegiatan pelaku HE, kata dia, baru akhirnya pada Sabtu (27/4/2013) sekitar pukul 18.00 WIB, polisi menggerebek kamar bernomor 104 di hotel itu.

Dari penggerebekan itu, kata Banjarnahor, petugas menemukan barang bukti berupa 214 butir pil ekstasi berbagai merek, empat alat cetak pil ekstasi, dua logo mahkota, satu logo tombak, satu logo segitiga, satu paket sabu, dan uang sebanyak Rp 300.000.

"Yang menimbulkan indikasi kuat kamar hotel tersebut dijadikan sebagai pabrik mini pembuatan ekstasi karena anggota juga menemukan tujuh bungkus tepung atau serbuk putih yang dicurigai sebagai bahan dasar pembuatan pil ekstasi. Selain juga ada dua alat cetak pil," katanya.

Dari keterangan sementara pelaku, demikian Banjarnahor, HE telah menyewa kamar itu sejak 12 April 2013. Sejak saat itu kamar hotel dijadikan "sarang" oleh pelaku untuk mencetak pil ekstasi, sebelum kemudian barang haram itu diedarkan ke sejumlah lokasi hiburan malam.

Saat ini tersangka telah berhasil diamankan dan akan diupayakan pengembangan kasus karena diindikasi pelaku bekerja secara berkomplot.

"Atas perbuatannya, pelaku HE juga dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 112 juncto 113, 114, dan 129 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan dan denda minimal Rp 1 miliar," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com