Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Disnaker Sulut Ikut Aksi Demo Buruh

Kompas.com - 01/05/2013, 13:42 WIB
Kontributor Manado, Ronny Adolof Buol

Penulis

MANADO, KOMPAS.com — Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara Harold Monareh berjalan kaki bersama ratusan buruh dalam aksi demo yang digelar Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 45 (GNP) di Manado, Rabu (1/5/2013).

Aksi yang dimulai dari Lapangan Tikala, Manado, tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, seperti Partai Rakyat Demokratik (PRD), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Jaringan Radio Komunitas (JRK), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulut.

Dengan melewati jalan utama di Kota Manado, para buruh meneriakkan tuntutan mereka. "Kami menuntut agar pemerintah mendengar apa yang kami inginkan demi peningkatan kesejahteraan para buruh," teriak Robiantoro, koordinator lapangan aksi tersebut,  saat berjalan menuju kantor Gubernur Sulut di Jalan 17 Agustus, Manado.

Di kantor Gubernur Sulut, para pedemo kemudian diterima Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Mecky Onibala. Dengan penjagaan ketat oleh aparat kepolisian dan Satpol Pamong Praja, perwakilan buruh secara bergantian menyuarakan tuntutan mereka.

"Kami menginginkan pemerintah benar-benar menerapkan UMP 2013 secara konsisten dan mengawasi perusahaan untuk memberlakukan UMP tersebut," ujar Jimmy Tindi, salah satu perwakilan buruh.

Para pendemo juga mendesak agar pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja tidak sekadar menegur perusahaan yang tidak menerapkan UMP, tetapi berani untuk memberikan sanksi tegas.

Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Mecky Onibala dan Harold Manoreh berjanji untuk terus memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan para buruh. "Ini semua demi kesejahteraan para buruh," ujar Onibala.

Selain menuntut penerapan UMP secara konsisten, buruh juga menolak rencana kenaikan harga BBM, meminta penghapusan tenaga outsourching dan mencabut undang-undang sistem jaminan sosial. "Kami juga mendesak pemerintah untuk benar-benar melaksanakan Pasal 33 Undang-Undang Dasar," kata Robiantoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com