Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TNI AD: Warga Bearland Tetap Digusur

Kompas.com - 02/05/2013, 20:36 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Rukman Ahmad memastikan bahwa pembangunan rumah susun bagi prajurit TNI AD di Bearland, Kebon Manggis, Matraman, Jakarta Timur, tetap dilakukan. Oleh sebab itu, warga yang kini mendiami lokasi tersebut harus meninggalkan wilayah itu.

"Pembangunan rumah susun prajuit tersebut tetap akan dilaksanakan," kata Rukman saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2013).

Rukman merasa prihatin terhadap kondisi sekitar 300 prajurit TNI AD yang terpaksa tinggal di rumah kontrakan dan tersebar di wilayah lain. Ia mengatakan, ada prajurit yang tak memiliki rumah dan terpaksa menumpang bersama sanak saudaranya masing-masing. Menurut Rukman, kondisi itu mempersulit kesatuan TIN untuk melakukan komunikasi dengan prajurit.

Rukman mengatakan, beberapa hari ke depan, ia akan melakukan komunikasi dengan warga yang keberatan meninggalkan rumahnya di Bearland. "TNI AD akan tetap berkomunikasi dengan baik untuk mencapai solusi yang baik pula," ujarnya.

Soal kemungkinan adanya uang kerohiman bagi warga Bearland yang menolak penggusuran, Rukman enggan menjelaskannya lebih lanjut. Ia menyatakan tidak mendapatkan informasi tersebut dari kesatuan TNI AD.

Direktorat Zeni (Ditzi) TNI AD akan melakukan eksekusi penggusuran rumah warga Bearland pada 14 Mei 2013. TNI AD menilai bahwa lahan tersebut adalah milik TNI dan warga yang menghuni di sana hanya diberi kesempatan menumpang di tanahnya. TNI AD sudah melayangkan surat kepada warga mengenai pengosongan lokasi tersebut.

Sementara itu, warga penghuni Bearland menilai bahwa surat itu cacat hukum. Menurut mereka, dalam Undang-Undang Nomor 51/PRP/1960 dan Pasal 196 HIR (Herziene Indslan Reglement) disebutkan bahwa izin penggusuran, pengosongan, pengusiran, atau pembongkaran rumah hanyalah atas izin kepala daerah atau Ketua Pengadilan Negeri. Oleh sebab itu, warga menuntut Panglima TNI menindak tegas oknum TNI atau Ditzi AD yang mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah. Warga juga meminta Panglima TNI memerintahkan Direktur Zeni AD untuk mencabut surat tersebut karena dianggap melanggar UU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com