Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami-Istri Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/05/2013, 03:25 WIB

Medan, Kompas - Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (1/5), menangkap sembilan tersangka pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ganja di Aek Kanopan, Kecamatan Waluh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut. Di antara tersangka itu, ada pasangan suami-istri yang diduga sebagai pengedar. Polisi menyita barang bukti, antara lain, 2,4 gram sabu, 1 ons ganja, sepucuk pistol softgun, dan uang Rp 18,8 juta.

Direktur Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Toga H Panjaitan, Kamis, menuturkan, saat ditangkap, tersangka sedang berpesta. Mereka berusaha kabur saat polisi tiba. Bahkan, polisi pun diteriaki maling.

Polisi mendatangi rumah untuk pesta narkoba itu bersama kepala lingkungan setempat. Penangkapan itu, kata Toga, hasil pengintaian selama satu bulan. Seorang tersangka, Roslina Nasution (47), menjadi bandar selama lima tahun.

”Dia menyediakan rumahnya sebagai tempat transaksi dan pemakaian narkoba,” ujar Toga. Diduga Roslina bekerja bersama suaminya, Azwansyah Munthe (51), yang juga ikut ditangkap. Tujuh tersangka lainnya diduga pemakai narkoba.

Roslina membantah sebagai pengedar narkoba. Semua barang bukti milik suaminya. Azwansyah juga mengaku sebagai kader Partai Demokrat.

Di Yogyakarta, Direktur Reserse Narkoba Polda DI Yogyakarta Komisaris Besar Widjanarko menjelaskan, dalam operasi selama dua minggu, 15 tersangka pengedar dan pengguna narkoba di Yogyakarta tertangkap. Mereka diduga terlibat dalam tujuh kasus berbeda.

Di Batam, Kepulauan Riau, petugas Bandara Hang Nadim, Kamis, menemukan 9.260 butir ekstasi dalam koper warna hitam. Pemilik koper kabur saat pil itu diperiksa. (ABK/RAZ/MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com