BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja membongkar sekitar 60 bangunan usaha di tepi Jalan Inspeksi Kalimalang, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jumat (3/5/2013).
Pembongkaran terhadap restoran, lapo, kafe, tempat pengobatan tradisional, warung makan, tempat pijat, dan kios pulsa itu bertujuan menertibkan kawasan.
Berdiinya deretan bangunan itu dituding menyalahi aturan. Padahal, bangunan sudah berdiri setidaknya 20 tahun. Pemilik bangunan juga memiliki bukti setoran penerimaan pajak daerah.
Pembongkaran sempat mendapat penolakan dari masyarakat yang memiliki usaha di tempat itu. Sempat terjadi aksi bakar membakar ban dan kericuhan antara massa dan petugas.
Namun, pembongkaran jalan terus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.