Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki Ingin Jakarta Tiru Sistem Parkir Los Angeles

Kompas.com - 03/05/2013, 16:05 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan sistem parkir meter di Ibu Kota untuk menertibkan parkir on street atau parkir di bahu jalan. Sistem parkir meter merupakan perangkat yang digunakan sebagai pembayaran jasa parkir kendaraan on street untuk waktu terbatas.

Sistem parkir meter tersebut sudah diterapkan di kota-kota besar baik di negara berkembang maupun negara maju, seperti di Boston, Oklahoma, Houston, New York, Chicago, Los Angeles, dan China.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perparkiran, akan diatur tentang sistem parkir meter. Nantinya, dalam parkir meter akan dilakukan kerja sama dengan operator swasta, khususnya yang memiliki lahan parkir on street di depan tempat usaha mereka.

"Nanti keuntungannya akan dibagai 50-50, untuk swasta dan UPT Perparkiran. Nah, kita bisa dapat banyak keuntungan dari sistem ini," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Pemprov DKI pun telah memilih lokasi untuk melakukan uji coba sistem tersebut. Lokasi tersebut yaitu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Basuki melanjutkan, untuk kawasan Kelapa Gading akan dilakukan uji coba sistem parkir meter di rumah toko (ruko) yang memiliki lahan parkir on street. Uji coba pelaksanaan sistem ini akan dimulai di sepanjang 1.500 meter hingga 2.000 meter di Jalan Boulevard Kelapa Gading.

"Cara kerja sistem ini adalah kalau kamu mau parkir, kamu perkirakan mau parkir berapa jam di situ. Jadi, misalnya setiap 10 menit kamu masukkan koin ke dalam alat meteran itu, bisa juga pakai kartu debet. Nanti yang pasang operator swasta," kata mantan Bupati Belitung Timur itu.

Basuki meyakini melalui penerapan parkir meter ini akan didapatkan keuntungan lebih pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta. Selain itu, lambat laun, parkir liar on street juga akan menghilang.

Nantinya, akan ada petugas parkir yang bertugas menjaga parkir dan alat meteran itu. Apabila masyarakat parkir melebihi waktu yang telah ditentukan, maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com