Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Warakas Punya Satu Unit Rusun, Bukan Tiga

Kompas.com - 03/05/2013, 16:37 WIB
Alfiyyatur Rohmah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Lurah Warakas Mulyadi ternyata hanya memiliki satu unit rusun di Marunda, Jakarta Utara. Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya menyebut tiga unit.

"Rusun atas nama Mulyadi memang ada tiga, tapi rusun Mulyadi yang Lurah Warakas cuma ada satu," kata Kepala Unit Pengelola Teknis Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Jati Waluyo, Jumat (3/5/2013).

Jati mengungkapkan, dari data yang dia miliki, Lurah Warakas hanya memiliki satu unit rusun di Klaster A Unit 120 Rusun Marunda, Cilincing. Sedangkan Mulyadi lain yang tinggal di rusun tersebut bukan Mulyadi yang menjadi Lurah Warakas.

Walaupun hanya memiliki satu unit rusun, kata Jati, pihaknya tetap akan melakukan tindakan tegas terhadap Mulyadi. Unit Pengelola Teknis juga akan mencabut surat perjanjian sewa milik Mulyadi yang merupakan Lurah Warakas. Hanya sanksi ini yang baru bisa dilakukan karena belum bisa dipidanakan.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan kalau Mulyadi memiliki tiga unit di Rusun Marunda. Rusun tersebut langsung atas namanya.

Pemprov DKI pun sudah memiliki alat buktinya. Basuki pun mengklaim kalau mangkirnya Lurah Warakas karena kepemilikan tiga unit di Rusun Marunda tercium Pemprov DKI. Menurut Basuki, karena unitnya diambil, Lurah Warakas marah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com