Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Basuki: Pegawai Pemprov Merokok, Ada Sanksinya

Kompas.com - 03/05/2013, 17:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com —Basuki Tjahaja Purnama meminta wali kota tegas menyosialisasikan Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Jika ada yang melanggar, dia minta difoto.

Menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta ini, hal tersebut untuk menimalisasi jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI dan semua masyarakat Ibu Kota merokok di tempat-tempat umum.

"Ini kan kita cuma mau bilang ke wali kota untuk lebih tegas," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (3/5/2013).

Basuki Tjahaja Purnama ingin menggerakkan seluruh pegawai Pemprov DKI untuk memonitor dan mengambil gambar tempat-tempat yang masih kerap digunakan untuk merokok. Selain itu, kata Basuki, DKI juga akan terus memasang stiker lebih banyak lagi untuk menyosialisasikan pergub tersebut.

Untuk sanksinya, apabila PNS DKI tertangkap basah merokok di Balaikota DKI, maka Pemprov DKI akan memotong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kemudian, sanksi lebih berat akan diberikan apabila PNS DKI itu tertangkap basah merokok di fasilitas publik lainnya.

"Nah, sekarang kita lagi pikirkan formulasinya itu seperti apa. Mungkin misalnya di mal, bosnya atau gedungnya yang kita kenakan sanksi," kata Basuki.

DKI akan mencabut sertifikat layak fungsi kalau masih ada orang yang merokok di dalamnya. Basuki juga menegaskan, pengunjung mal tidak boleh merokok di dalam ruangan khusus rokok. Pengunjung yang ingin merokok, kata dia, harus keluar mal terlebih dahulu baru diperbolehkan merokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com