Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Inkonsistensi Susno Duadji...

Kompas.com - 03/05/2013, 18:51 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berubah-ubah. Begitulah sikap terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji menyikapi proses eksekusi vonis terkait kasus korupsi yang menjeratnya. Bersedia, menolak, lalu kini bersedia dieksekusi oleh kejaksaan.

Saat putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi keluar, Susno mengaku bersedia dieksekusi. Ia menyebut tak akan lari dan siap dieksekusi kapan saja. Pengacaranya ketika itu juga sudah memberikan jaminan kepada kejaksaan.

Nyatanya, Susno berubah sikap. Ia tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan. Susno pun tak mau dibawa ketika tim kejaksaan menyambangi kediamannya di daerah Kelurahan Ciburial, Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Eksekusi gagal setelah Susno meminta perlindungan Polda Jawa Barat.

Ketika itu, Susno bersikukuh dirinya tak bisa dieksekusi lantaran menganggap putusannya cacat hukum sehingga batal demi hukum. Alasan yang disampaikan, terjadi salah penomoran putusan dan tidak ada perintah penahanan. Menurut dia, hal itu melanggar Pasal 197 KUHAP.

Setelah lolos dari proses mediasi di Polda Jabar, keberadaan Susno tak diketahui. Kejaksaan lalu memutuskan memasukkan Susno dalam daftar pencarian orang (DPO). Kepolisian ikut membantu memburu mantan Kepala Bareskrim Polri itu.

Berstatus buronan, Susno malah muncul di video rekaman yang diunggah di YouTube. Ia mengomentari banyak hal, salah satunya memberikan nasihat kepada semua pihak yang berurusan dengannya, termasuk kepada Menteri Koordinator Polhukam Djoko Suyanto.

Susno juga mengimbau media massa. Ia tak terima disebut terpidana kasus korupsi. "Saya tidak terpidana. Putusan MA tidak nyatakan saya bersalah, tidak menghukum saya.... Tolong jangan melakukan pembunuhan karakter," kata Susno.

Susno juga mengaku tak takut dengan semakin derasnya kritikan berbagai pihak di media. Kritikan itu sudah muncul setelah Susno mangkir dari panggilan kejaksaan. Walaupun tinggal sendirian, sepanjang yakin benar, Susno mengaku akan terus bertahan.

Nyatanya, sikap Susno berubah lagi. Ia bersedia menyerahkan diri dan menjalani eksekusi sisa hukuman tiga tahun enam bulan penjara. Susno sudah menjalani tahanan mulai dari Mei 2010 sampai Februari 2011. Susno dibebaskan demi hukum setelah masa penahanan yang dimiliki pengadilan habis.

Namun, Susno mengajukan syarat untuk dieksekusi, yakni eksekutor hanya jaksa yang ditunjuk Jaksa Agung Basrief Arief. Basrief lalu menunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didik Darmanto, Pelaksana Harian Kepala Kejari Jakarta Timur Amir Yanto, dan dua jaksa lain. Tak ada pejabat kejaksaan lain yang tahu. Proses eksekusi juga dirahasiakan.

Syarat lain, Susno mau dieksekusi di Lapas Klas II A Cibinong, Jabar. Basrief pun menerima syarat itu. Empat orang jaksa dan Susno lalu bertemu di lapas tersebut, Kamis (2/5/2013) menjelang tengah malam. Akhirnya, Susno kembali mendekam di penjara.

Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno DuadjiYusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com