JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaikkan upah pegawai Unit Pengelola Teknis (UPT) Perparkiran DKI dengan merevisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 148 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai UPT Perparkiran.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dalam Pergub DKI No. 148/2010 itu tercantum pembagian pendapatan pegawai parkir sebesar 60 persen dikali total pendapatan per bulan. Pendapatan tersebut sudah termasuk omzet parkir dan juga pembagian ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Di dalam Pergub itu mengatur pembagian untuk pendapatan bagi pegawai parkir sebanyak 60 persen kali total pendapatan," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (3/5/2013).
Ia mengatakan, para pegawai parkir umumnya tidak mengerti perhitungan pembagian pendapatan tersebut. Mereka kerap mempertanyakan pendapatan mereka yang selalu berkurang atau tetap sama setiap bulan, padahal omzet parkir naik.
Oleh karena itu, setelah pergub itu direvisi, pendapatan pegawai parkir tidak lagi dibagi ke APBN dan APBD. Pendapatan pegawai perparkiran menjadi 60 persen dikali omzet yang diperoleh DKI setiap bulan.
"Banyak dari mereka yang bertanya, 'Masak omzet saya naik, kenapa dapatnya lebih rendah atau sama?' Itu semua karena ditotal oleh APBD dan APBN. Jadi, sekarang 60 persen kali omzet itu yang langsung diberikan kepada pegawai," ujar Basuki.
Oleh karena itu, Basukimengaku telah mendapatkan pengarahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk mempelajari pergub itu agar revisi itu cepat terwujud. Dengan adanya revisi pergub itu, Basuki yakin dapat meningkatkan semangat kerja para pegawai UPT Perparkiran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.