Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasi Padang Susno Duadji

Kompas.com - 04/05/2013, 08:54 WIB

KOMPAS.com - Jauh dari mencekam. Meski terjadi malam Jumat, eksekusi terpidana Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menggambarkan keceriaan. Nasi padang hangat dan pedas adalah gambaran.

Menjadi buron berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak 26 April 2013, saat eksekusi yang didahului penyerahan diri, Susno diterima Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri (Plh) Jaksel, dan dua jaksa. Tak ada ketegangan. Mereka tertawa-tawa sambil menyantap makanan dan minuman. Susno melahap nasi padangnya. Gambaran kita tentang terpidana yang dieksekusi karena buron runtuh.

Tanpa sendok, Susno makan sambil terus berbicara mendominasi. ”Politisi dan pimpinan hakim tidak benar sehingga produk daripada hakim ini bikin orang berantem,” ucap Susno.

Dalam jumpa pers, Jumat (3/5), Jaksa Agung Basrief Arief memaparkan kronologi penyerahan diri Susno. Awalnya, Kamis sekitar pukul 14.30, Untung Soenaryo datang kepadanya. Untung mengaku sebagai penasihat hukum Susno. Susno bersedia dieksekusi dengan syarat yang dimintanya. Syaratnya, Susno mau dieksekusi oleh eksekutor yang ditunjuk Jaksa Agung. Basrief menyetujui.

Pukul 23.10, Susno menyerahkan diri di Lapas Kelas II Cibinong. ”Tepat, di mana empat orang (jaksa) yang saya perintahkan sudah berada di lokasi. Proses administrasi selesai dalam 20 menit. Yang kemudian menerima Abdul Hany (kepala lapas),” ujar Basrief.

Memberi bukti eksekusi itu, Basrief menunjukkan foto-foto penyerahan diri Susno. Berkemeja putih lengan pendek, Susno menandatangani berkas. Senyum Susno tidak lepas.

Terima kasih

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didiek Darmanto dalam jumpa pers menyampaikan pesan Susno. Walaupun putusan multitafsir, pada prinsipnya Susno mau dan siap menjalankan putusan pengadilan. Susno minta supaya jangan ada yang mengadu domba polisi dan jaksa karena dapat dipolitisasi.

”Pak Susno juga minta kepala lapas membantunya menjalankan kehidupan di lapas. Pak Susno menyatakan siap menjalani aturan,” kata Didiek.

Jumpa pers di Kejaksaan Agung lalu diakhiri. Sebelum meninggalkan ruangan, Basrief mengucapkan terima kasih atas semua dukungan. Jaksa Agung pun menambahkan, ”Terutama kepada keluarga Pak Susno.”

Terhadap ucapan terima kasih dari Jaksa Agung, Susno pasti tidak tahu. Setelah menyerahkan diri dan dieksekusi dengan ”perayaan” makan nasi padang tengah malam, Susno masuk sel.

Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Abdul Hany yang menerima Susno lantas membawanya ke Blok C. Di Blok C, Susno berada dalam satu ruangan dengan 11 tahanan lain. Lapas Cibinong terdiri atas empat blok, yaitu A, B, C, dan D. Meskipun menyatakan Susno berada di Blok C bersama 11 tahanan lain, Abdul tidak bersedia menyebut nomor ruangannya.

Abdul mengatakan, pihaknya tidak melarang atau menghalangi siapa pun yang hendak bertemu Susno jika yang bersangkutan berkenan. Sebelumnya, Sekjen Partai Bulan Bintang BM Wibowo yang datang ke lapas gagal menemui Susno. Susno tidak bersedia ditemui.

Sebelum dimasukkan ke tahanan, Susno diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat. Abdul menegaskan, Susno tidak mendapat perlakuan istimewa. Keberadaan Susno di salah satu ruang di Blok C tidak didasarkan pada jenis kasus yang dialami.

Lapas Cibinong yang diresmikan pemakaiannya tahun 2008 itu menempati area sekitar 4 hektar. Bangunannya terawat baik. Saat ini, lapas tersebut diisi 1.150 tahanan. Jumlah itu melebihi kapasitas maksimal, yaitu 950 tahanan.

Perlawanan Susno terhadap eksekusi Kejaksaan Agung memang menjadi drama. Tiga kali upaya eksekusi hingga menggunakan cara-cara paksa gagal membawa Susno. Saling hardik antara jaksa dan polisi di rumah Susno di Resor Dago Pakar, Kabupaten Bandung, 24 April, adalah puncaknya.

Akrobat hukum dipertontonkan sebelum Susno, mantan Kepala Polda Jawa Barat, dievakuasi. Susno pergi dengan senyum lebar dan lambaian tangan dikawal 60 anggota polisi.

Susno lantas menghilang dan jadi buron. Presiden Yudhoyono memberi instruksi kepada Kejaksaan Agung dan Polri untuk menegakkan hukum atas Susno di Twitter. Susno lalu muncul di Youtube, menuding-nuding dan membela diri. (RYO/K07)

Baca juga:
Jaksa Agung: Terima Kasih, Pak Susno...
Kronologi Penyerahan Diri Susno DuadjiYusril: Menyerahkan Diri, Bukan Berarti Susno Mengaku Salah
Ini Pesan Susno Duadji Sebelum Menyerahkan Diri
Jaksa Agung: Proses Eksekusi Susno Selesai
Pengacara Belum Tahu Susno Menyerahkan Diri
Kabareskrim: Menyerahkan Diri, Susno Sudah di LP Cibinong

Berita terkait eksekusi Susno dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

    Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

    Nasional
    Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

    Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

    Nasional
    Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

    Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

    Nasional
    Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

    Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

    Nasional
    Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

    Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

    Nasional
    Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

    Harkitnas 2024, Jokowi: Mari Bersama Bangkitkan Nasionalisme

    Nasional
    Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

    Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

    Nasional
    Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

    Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

    Nasional
    Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

    Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

    Nasional
    Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

    Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

    Nasional
    Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

    Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

    Nasional
    Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

    Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

    Nasional
    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

    Nasional
    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com