Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Selidiki Unsur Nepotisme Pabrik yang Perbudak Buruh

Kompas.com - 04/05/2013, 16:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pabrik pengolahan limbah untuk dijadikan panci aluminium, yang digerebek pada Jumat (3/5/2013) kemarin, tidak memiliki izin usaha. Polisi hanya menemukan selembar surat keterangan usaha dari kelurahan berbeda.

"Aneh, TKP itu kan di Kecamatan Sepatan Timur, tapi surat keterangan usaha di Cikupa, Kelurahan Bunder, agak jauh ya," ujar Shinto seusai konferensi pers di salah satu aula Polres Kota Tangerang, Sabtu (4/5/2013) siang.

Menurut Shinto, surat keterangan usaha yang ditunjukkan pemilik pabrik atas nama YI (41) tidak sesuai dengan peraturan. Menurut Undang-Undang Industri Nomor 5 Tahun 1984, sebuah pabrik harus terdaftar di Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Namun, pemilik tak bisa menunjukkan surat izin pabrik tersebut.

Setelah diambil keterangannya lebih lanjut, polisi menemukan fakta menarik bahwa surat keterangan usaha yang dikeluarkan oleh Kecamatan Cikupa tersebut ditandatangani oleh Lurah Bunder. YI mengaku memiliki hubungan saudara dengan lurah tersebut. Shinto mengatakan, hal ini akan diselidiki lebih lanjut.

"Mereka saudara sepupu. Karena ada hubungan kekerabatan, kita akan mengirimkan surat ke Kecamatan Cikupa untuk mempertanyakan, atas dasar apa mengeluarkan surat itu," ujarnya.

Berdasarkan keterangan YI, pabrik tersebut berdiri sejak 10 tahun silam. Pabrik itu mengolah limbah yang diambil dari pabrik-pabrik di area Tangerang untuk dijadikan aluminium batangan. YI pun mengembangkan pabriknya sejak dua tahun lalu. Tak berhenti menjadikan batangan, YI juga mengolah limbah tersebut menjadi panci. Sejak saat itulah YI merekrut banyak buruh.

Pada Jumat (3/5/2013) pukul 13.00 WIB, aparat Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik milik YI di Kampung Bayur Opak, RT 03 RW 06, Kelurahan Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, itu polisi menangkap YI dan empat orang mandor, yakni Sdm (34), Nrd (34), Jaya alias Mandor (41), dan TS (34).

Penggerebekan tersebut berdasarkan laporan dua orang buruh pabrik tersebut yang berhasil kabur, yakni Andi Gunawan dan Junaedi, ke Polres Lampung Utara pada 28 April 2013. Mereka melaporkan adanya tindak perampasan kemerdekaan sekaligus penganiayaan terhadap puluhan buruh yang dipekerjakan YI di pabrik.

Kini kelima tersangka sekaligus barang bukti dan para korban masih diperiksa intensif di Polresta Tangerang. Kelima tersangka diancam Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com