Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Bingung Mau Dikemanakan Bas Pemberian Metallica

Kompas.com - 06/05/2013, 12:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo bingung akan dikemanakan bas merek Ibanez pemberian Robert Trujillo, pemain bas (basis) band Metallica, beberapa waktu lalu. Sebelumnya, bas berwarna coklat itu menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga merupakan bentuk gratifikasi.

"Kalau KPK memang menyampaikan enggak boleh ya sudah, akan ke mana ya, hmmm," ujar Jokowi kepada wartawan seusai memberikan pengarahan kepada camat di Balai Agung, Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).

Kebingungan Jokowi itu pun sempat ditanggapi sebagai candaan oleh para wartawan. "Buat saya saja, Pak, kalau boleh," ujar salah seorang wartawan media masa cetak.

Sang Gubernur pun langsung menyambutnya hanya dengan senyum. Mantan Wali Kota Surakarta itu pun meyakini, bas berwarna coklat pemberian basis band beraliran heavy metal asal California tersebut bukanlah gratifikasi. Selayaknya seorang tokoh datang ke suatu daerah, pemberian suvenir semacam itu adalah sesuatu yang wajar adanya.

Meski demikian, Jokowi menegaskan, dirinya tetap patuh hukum. Senin pagi ini, dirinya telah mengutus stafnya untuk bertemu dengan KPK membicarakan pemberian bas tersebut. Jokowi mengaku menyerahkan sepenuhnya pada KPK.

"Nanti aturannya di KPK yang ngerti. Karena sekecil apa pun pemberian harus ditanyakan supaya enggak dikategorikan sebagai gratifikasi," ujar Jokowi.

Sebelumnya diberitakan, Jokowi mendapat sebuah gitar bas merek Ibanez pemberian Robert Trujillo, basis band Metallica, beberapa waktu lalu. KPK pun menilai pemberian tersebut harus dilaporkan untuk mencegah gratifikasi.

KPK wajib memverifikasi apakah ada konflik kepentingan dari pemberian bas tersebut. Sesuai Pasal 16 Undang-Undang KPK dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat atau penyelenggara negara tak boleh menerima hadiah apa pun terkait jabatannya. Pejabat atau penyelenggara negara yang menerima hadiah tersebut harus melaporkan pada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com