Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Fatmawati Perang Spanduk Pro-Kontra MRT

Kompas.com - 06/05/2013, 17:56 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Proyek pembangunan MRT yang telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo pada Kamis (2/5/2013) masih menjadi pro-kontra bagi sebagian warga Jakarta Selatan. Di salah satu utama di wilayah Jakarta Selatan, yaitu Jalan Fatmawati, para pendukung dan penolak MRT jalur layang "berperang" melalui pemasangan spanduk.

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Senin (6/5/2013) sore di kawasan jalan tersebut, terutama di sejumlah titik di antara Pasar Cipete dan Pasar Blok A, terpasang sejumlah spanduk dari warga yang pro dan kontra terhadap pembangunan jalur layang MRT. Beberapa spanduk yang menyatakan diri mendukung pembangunan jalur layang MRT antara lain bertuliskan "Komunitas Warga Cipete Utara Mendukung Pak Jokowi Segera Membangun MRT Layang". Ada juga yang berbunyi "Kami Warga Gandaria Utara Mendukung Program Gubernur Pak Jokowi Untuk Membangun MRT Layang" atau "Menuju Jakarta Baru Kami Warga Kelurahan Pulo Mendukung Dibangunnya MRT Layang".

Spanduk itu "dibalas" dengan kain bertuliskan "MRT Mematikan Warga" dan "Masyarakat Lebak Bulus-Fatmwati-P Polim-Sisingamangaraja Mendukung MRT Bawah Tanah Menolak MRT Layang".

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Senin siang, menyatakan ingin membeli properti warga yang menolak pembangunan MRT. Menurut Basuki, penolakan pembangunan jalur layang MRT hanya merupakan wujud dari sikap ketakutan sejumlah warga jika nantinya harga jual propertinya akan turun akibat terlalu berdekatan dengan jalur layang MRT.

Pembangunan tahap pertama MRT dilakukan sepanjang Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Proyek ini terdiri dari dua jenis konstruksi, yakni jalur bawah tanah (underground) dari Bundaran HI hingga Jalan Sisingamangaraja, dan jalur layang (elevated) mulai Jalan Sisingamangaraja hingga Lebak Bulus. Sebagian warga menolak pembangunan jalur layang karena dianggap merusak tatanan kota dan menggusur lahan usaha atau permukiman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com