Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Kuat, Aparat Membekingi

Kompas.com - 06/05/2013, 20:54 WIB
Nasrullah Nara

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IX DPR RI, Zuber Safawi, meminta penegak hukum tidak hanya menindak pengusaha panci CV Cahaya Logam, Tangerang, yang telah menyiksa, menyekap, dan melakukan perbudakan terhadap buruhnya. Tak kalah pentingnya adalah mengungkap praktik dugaan perbekingan di baliknya.

"Sebenarnya praktik beking-bekingan itu menjadi rahasia umum dalam dunia usaha kita. Kasus perbudakan buruh di Tangerang ini harus menjadi titik balik membereskan hal itu," cetus Zuber, Senin (6/5/2013) di Jakarta.

Dia menegaskan, dengan adanya beking, pengusaha merasa "aman" untuk melanggar semua aturan. Mulai dari ketenagakerjaan, perizinan, sampai pada protes warga sekitar.

"Kami minta dalang pembekingan ini diusut tuntas, agar menjadi pelajaran bagi lain, terutama aparat yang diduga terlibat," kata politisi PKS ini.

Menurut Zuber, praktik perbekingan ini tidak melulu seputar bisnis keamanan, namun bisa juga aksi oknum pengawas di dinas tenaga kerja yang sengaja "tutup mata" terhadap berbagai pelanggaran oleh pabrik.   

Dia menyontohkan adanya kasus suap perusahaan tertentu di Bekasi terhadap para oknum pengawas ketenagakerjaan, dan berhasil diungkap ke publik.   

"Hal ini menjadi keprihatinan tersendiri. Petugas pengawas ketenagakerjaan dilarang menerima apapun dari perusahaan di wilayah kerjanya, apalagi bila terbukti memeras," katanya.

Zuber menambahkan, penegak hukum bersama Kementerian Tenaga Kerja harus menyelidiki, sudah berapa lama pabrik pengolahan alumunium panci itu sudah beroperasi. Bila sudah tahunan, harusnya  baik polisi maupun dinas ketenagakerjaan sudah mulai mencurigai keterlibatan pihak di internal jajarannya.

Sebelumnya, atas laporan warga dan dua orang pekerja, polisi mengungkap praktik perbudakan buruh di pabrik pengolahan panci alumunium, CV Cahaya Logam, Tangerang.

Sebanyak 34 buruh dipaksa bekerja dengan siksaan fisik, tekanan, dan disekap dalam sarana yang tidak manusiawi serta tidak dibayar. Empat di antara buruh tersebut merupakan anak-anak.

Polisi menjerat pemilik serta mandor para pekerja tersebut setidaknya dengan tiga pasal berlapis yakni Undang-Undang Pidana umum, UU Ketenegakerjaan, dan UU Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com