JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga wisatawan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba karena kedapatan membawa ganja. Mereka tertangkap, saat polisi sedang menyelidiki laporan warga terkait pencurian uang dan telepon genggam.
Kepala Satuan Reskrim Polres Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Bungi Misalayuk, Senin (6/5/2013), mengatakan, tiga wisatawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni AS (21), R (22), dan MT (28). Mereka terbukti membawa daun ganja kering yang telah dirontokkan dari batangnya.
Polisi sebenarnya sedang mengecek laporan warga Pulau Tidung yang kehilangan uang dan telepon genggam. Pada Minggu (5/5/2013) dini hari, polisi mendatangi rumah penginapan di pulau itu. Beberapa pengunjung yang ditanya petugas terkesan gugup dan salah tingkah.
Polisi pun curiga dan menggeledah belasan pengunjung di penginapan itu. Dari para pengunjung, polisi menyita beberapa linting ganja. Selain menetapkan tiga orang tersangka, polisi memeriksa 13 orang terkait kepemilikan barang terlarang itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.