Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Bos Pabrik Kuali Minta Perlindungan Polri

Kompas.com - 07/05/2013, 09:14 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Keluarga tersangka pelaku perbudakan buruh di pabrik pengolahan limbah di Kabupaten Tangerang, Yuki Irawan (41), meminta perlindungan hukum.

"Kami sangat mengharapkan perlindungan hukum dari Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri," kata penasihat hukum Yuki, Tety Machyawaty, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2013).

Permohonan perlindungan hukum kepada Polri itu untuk memberikan pengawasan, penelitian evaluasi, dan tindakan lain yang diperlukan untuk mendukung berjalannya perkara itu di jalur yang sesuai. Terlibatnya Polri itu, kata dia, juga untuk menghindari adanya dugaan rekayasa politis maupun persaingan usaha di balik peristiwa perbudakan buruh tersebut.

Selain kepada Polri, pihak keluarga tersangka juga meminta perlindungan dari Komnas HAM karena pembentukan opini publik negatif kepada Yuki dan keluarga. Keluarga tersangka juga meminta perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena anak-anak tersangka, yaitu S (14) dan St (5) ikut dibawa dan diperiksa penyidik pada tanggal 3 dan 4 Mei 2013 lalu tanpa seizin keluarga.

"Tindakan tersebut telah melanggar kaidah perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 tahun 2002," kata Tety.

Sementara terkait adanya dugaan buruh-buruh yang bekerja di bawah usia 17 tahun dan ikut disekap, Tety meminta bukti otentik atas penetapan usia orang yang mengaku di bawah umur tersebut berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Menurutnya, para buruh itu datang secara sukarela dan tanpa paksaan untuk bekerja di pabrik pengolahan limbah itu.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan kepada 34 buruhnya di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap hari hanya diberi makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan tinggal di tempat yang tak layak huni. Mereka juga diancam ditembak oleh aparat yang diduga oknum Brimob bayaran pengusaha di sana.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34). Adapun dua orang lain, Tio dan Jack, masih buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com