Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Amdal, Warga Bisa Tuntut Jokowi

Kompas.com - 07/05/2013, 13:48 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketiadaan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dalam megaproyek mass rapid transit (MRT) yang menurut rencana dibangun di Jakarta Selatan dapat menjadi bumerang bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Penanggung jawab megraproyek, yakni Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, bisa dituntut.

"Karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, warga sangat bisa menuntut," ujar pengamat tata kota, Nirwono Joga, saat dihubungi, Selasa (7/5/2013).

Amdal merupakan dokumen komprehensif berisi konsep, analisis, dan solusi dari pelaksana suatu proyek pembangunan terhadap hal-hal yang menjadi masalah dalam sebuah pembangunan. Sesuai peraturan, amdal harus dibuat sebelum proyek pembangunan dilakukan. Setelah dibuat, amdal terlebih dulu diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup agar segera disosialisasikan.

Nirwono melanjutkan, berdasarkan undang-undang tersebut, sanksi yang tepat bagi pelaksana serta penanggung jawab megaproyek tersebut bisa yang paling ringan dan paling berat. Yang paling ringan, proyek itu dihentikan untuk sementara waktu dan amdal dikaji ulang. Sementara sanksi terberat, yakni pembangunan sebuah proyek tanpa amdal, bisa dihentikan.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak bisa melepas tangan. Jika tidak ada amdal, proyek MRT wajib dikaji ulang, atau bisa saja dihentikan untuk dibuat amdal," ujar Nirwono.

Amdal hanya formalitas

Nirwono menilai, keberadaan amdal dalam suatu proyek pembangunan, apalagi pemerintah, sangat penting. Namun, di Indonesia, keberadaan amdal malah hanya menjadi syarat agar sebuah proyek pembangunan disetujui dan berjalan. Oleh sebab itu, tak jarang ada proyek pemerintah yang ditolak warga lantaran tak memiliki amdal.

"Contohnya pembangunan flyover nontol Antasari-Blok M. Sejak awal itu, kan, ditentang oleh warga. Proyek pembangunan itulah yang terang-terangan memiliki amdal buruk," ujarnya.

Seharusnya, tutur Nirwono, amdal bukan menjadi penghambat sebuah program pembangunan, tetapi menjadi aspek pendukung pembangunan. Oleh sebab itu, ia berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memublikasikan amdal pada megaproyek yang direncanakan membentang dari Jalan Fatmawati hingga Jalan Sisingamangaraja itu.

Seperti diketahui, lima hari setelah megaproyek MRT diluncurkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pelaksana proyek, yakni PT MRT, belum menerbitkan amdal proyek miliaran rupiah itu. Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyangsikan komitmen Joko Widodo terkait amdal. Pasalnya, amdal MRT telah kedaluwarsa dan perlu dibuat amdal baru sebelum pembangunan terealisasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com