Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Perbudakan" Buruh, Propam Periksa Dua Polisi

Kompas.com - 07/05/2013, 14:43 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota polisi dalam kasus "perbudakan" 34 buruh di pabrik kuali, di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Tangerang. Dua anggota polisi itu disebut melindungi kegiatan bos pabrik kuali, Yuki Irawan (41).

“Ada dua anggota polisi, sudah dimintai keterangan oleh Propam,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2013).

Pemeriksaan Propam hanya untuk menilai apakah ada pelanggaran disiplin atau kode etik sebagai anggota Polri. Agus belum dapat memastikan apakah anggotanya terlibat langsung dalam aktivitas perbudakan tersebut. Agus juga mengaku belum tahu kedua oknum kepolisian itu berasal dari satuan mana.

“Propam itu terkait apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik anggota. Apakah terlibat kita lihat nanti,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, kedua oknum aparat itu memang berteman dengan Yuki.

"Hubungan sebatas teman. Dalam kesempatan itu, hubungan dimanfaatkan tersangka YI bisa saja," ujar Rikwanto.

Menurut keterangan para tetanggga, bos pabrik kuali yakni Yuki Irawan (41) dikenal dekat dengan polisi dan preman setempat. Beberapa kali masalah Yuki dengan para tetangga diselesaikan dengan bantuan oknum polisi dan preman itu.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek sebuah pabrik kuali yang dicurigai pemiliknya telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.

Temuan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), para buruh itu setiap hari hanya diberikan makanan sambal dan tempe, jam kerja melampaui batas, dan diberikan tempat tinggal yang tak layak. Mereka juga diancam ditembak dengan timah panas oleh aparat yang diduga dibayar oleh pengusaha di sana.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Yuki Irawan (41), Sudirman (34), Nurdin (34), Jaya alias Mandor (41), dan tangan kanan Yuki, Tedi Sukarno (34).

Sementara dua orang lain, Tio dan Jack, buron. Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian buruh, pemilik pabrik juga tak memberikan fasilitas hidup yang layak, tak membiarkan buruh melakukan shalat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com