Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daripada Corat-coret, Jokowi Dukung Grafiti

Kompas.com - 07/05/2013, 15:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Corat-coret tak teratur di ruang publik memiliki perbedaan soal tindakan hukum. Jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan tindak pidana ringan bagi pelaku corat-coret, hal tersebut tak akan berlaku bagi pembuat grafiti atau boomber.

"Yang perlu dibedakan, corat-coret berbeda dengan grafiti, mural. Grafiti dan mural bisa izin dengan kami," ujar Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo kepada wartawan, Selasa (7/5/2013).

Pria yang akrab disapa Jokowi itu melanjutkan, perbedaan kedua jenis coretan tersebut terdapat pada tema. Jika corat-coret tak memiliki tema tertentu, tak demikian halnya pada pembuatan grafiti. Bahkan, grafiti telah menjadi bagian dari seni kontemporer modern.

Sementara soal pelaku corat-coret yang biasa dilakukan oleh pelajar, Jokowi telah memerintah Satuan Polisi Pamong Praja di setiap wilayah untuk mengawasi ruang-ruang publik agar bebas dari tangan-tangan jahil pelaku corat-coret.

"Itu urusan Satpol PP. Kan, sudah ada peraturannya. Kalau mau kotanya bersih, ya, seperti itu. Kalau negara lain bisa, kita juga harus bisa," ucapnya.

Dalam acara pengarahan Gubernur DKI Jakarta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI dan para camat dari wilayah se-Ibu Kota, Senin pagi, aduan terkait adanya ruang publik yang penuh coretan itu datang dari Camat Johar Baru Suryanto. Menurut dia, soal corat-coret yang dilakukan para pelajar telah menyebabkan lingkungan tak sedap dipandang.

Instruksi yang disampaikan Jokowi kepada Satpol PP pun memiliki tenggat waktu mulai Juni 2013. Ia menginstruksikan semua sudut Ibu Kota harus bersih dari corat-coret dan mulai memberlakukan tindak pidana ringan bagi para pelaku itu mulai bulan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com