Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diserahkan ke Kejati, Hercules Tinggal Tunggu Sidang

Kompas.com - 07/05/2013, 16:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Hercules Rozario Marcal, tersangka berbagai kasus pelanggaran pidana termasuk pemerasan dan premanisme, diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (7/5/2013). Berkas perkara kasus Hercules dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI pada Senin (6/5/2013).

"Hari ini, rencananya (diserahkan) setelah berkasnya P21 (lengkap) kemarin. Sekarang adalah tahap berikutnya, yaitu penyerahan Hercules dan barang bukti," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa sore.

Rikwanto mengatakan, kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kejati DKI dalam proses penyerahan Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru. Penyerahan kali ini merupakan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti. Setelah diserahkan kepada jaksa, nantinya akan putuskan apakah Hercules akan ditahan di Mapolda Metro Jaya atau di Kejaksaan.

Rikwanto menjelaskan, berkas perkara kasus Hercules dkk dibagi menjadi dua kelompok, yang meliputi berkas perkara kekerasan, pemerasan, undang-undang darurat, pengeroyokan kepada barang, dan perbuatan melawan petugas. "Mudah-mudahan dapat kita lakukan penyerahan dengan tertib," ujar Rikwanto.

Penyerahan yang rencananya dimulai pukul 11.00 WIB diundur sampai dengan pukul 15.15 WIB. Hal itu dikarenakan tim Kejati DKI baru tiba pada sore hari untuk melakukan serah terima bersama kepolisian.

Kuasa hukum Hercules, Joao Meco, mengatakan belum mengetahui kapan persidangan Hercules akan dimulai. "Sekarang kewenangan jaksa. Kita pengin secepatnya," katanya.

Hercules beserta kelompoknya ditangkap saat keributan pada apel kepolisian di kompleks ruko di Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3/2013). Polda Metro Jaya menjerat Hercules dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, Pasal 170 KUHP tentang Perusakan, dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Hercules juga dikenai pasal menyimpan senjata api berjenis FM buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua buah magasin yang ditemukan petugas pada penggeledahan di kediamannya, Jumat (8/3/2013) malam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com