Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara LHI: KPK Sewenang-wenang Sita Mobil

Kompas.com - 07/05/2013, 18:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, Zainuddin Paru, menyatakan bahwa sikap KPK melakukan upaya penyegelan tiga mobil yang di kantor DPP Partai Keadilan Sejahtera, Senin (6/5/2013) malam, tidak memenuhi prosedur. Pasalnya, KPK tidak membawa surat penyitaan.

Zainuddin menilai, upaya penghalangan proses penyegelan yang dilakukan oleh kader PKS sudah tepat. "Yang menjadi persoalan ketika petugas keamanan kantor PKS menanyakan surat penyitaan. Petugas KPK yang datang tidak bisa menunjukkan surat tersebut. Mereka hanya mengatakan nanti menyusul," kata Zainuddin melalui keterangan pers yang diterima wartawan, Selasa (7/5/2013).

Namun, dia menyangkal langkah yang dilakukan oleh kader PKS adalah upaya penghalangan KPK dalam penyegelan. "Petugas tidak tahu mobil mana saja yang ingin disita," katanya. Menurutnya, tidak semua mobil yang akan disita oleh KPK semalam milik LHI (Luthfi Hasan Ishaq).

Terkait pengempesan ban mobil yang akan disita KPK, Zainuddin menyatakan, aksi itu justru untuk mencegah agar mobil tersebut tidak dibawa oleh pemiliknya karena akan menimbulkan delik baru.

"Karena para pemilik mobil tersebut tidak terima mobilnya disita sehingga mereka ingin membawanya keluar. Ketika berkonsultasi dengan saya, saya melarangnya," tegasnya.

Sementara itu, pantauan Kompas.com, kantor DPP PKS yang terletak di Jalan TB Simatupang No 82, Jakarta Selatan, tampak tertutup. Pintu pagar bangunan tampak dijaga ketat oleh petugas berpakaian safari. Sebelumnya, para petugas tersebut tidak ada. Hanya satpam bangunan yang sehari-hari bertugas di tempat itu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, mobil-mobil yang akan disegel terparkir di tempat parkir mobil yang terdapat pada sisi kiri gedung. Mobil-mobil tersebut tampak dihalangi oleh sejumlah mobil lain. Hal ini menyulitkan bagi siapa saja yang ingin melihatnya.

Sebelumnya, KPK berencana akan menyita tiga mobil yang diduga milik LHI, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kepengurusan tambahan kuota impor daging sapi. Mobil-mobil itu adalah VW Caravelle bernomor polisi B 948 RFS, Mazda CX9 B 2 MDF, dan Fortuner B 544 RFS.

"Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan tersangka LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat.

Sebelumnya, KPK menyita Toyota FJ Cruiser bernomor polisi B 1340 TJE yang diduga milik Luthfi. FJ Cruiser itu kini diamankan di halaman parkir Gedung KPK, Jakarta. KPK memeriksa Bendahara Umum DPP PKS Mahfudz Abdurrahman pada 17 April dan 23 April 2013.

"Hanya soal mobil Caravelle saja. Sudah cuma itu saja," kata Mahfudz seusai pemeriksaan, Selasa (23/4/2013) malam.

Mahfudz diajukan sejumlah pertanyaan penyidik KPK, di antaranya mengenai kepemilikan sejumlah mobil. Ia diminta memisahkan mobil milik partai dengan milik mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq, yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Tentang kepemilikan mobil, mana yang punya partai, dan mana punya beliau (Luthfi)," kata Mahfudz, Rabu (17/4/2013).

Dari sejumlah mobil yang dikonfirmasikan penyidik kepadanya, Mahfudz membenarkan bahwa PKS memiliki Volkswagen Caravelle. Harga mobil jenis ini ada yang mencapai Rp 1 miliar. "Ada mobil organik yang milik partai, yang Caravelle itu milik partai. Kalau yang lain itu milik LHI (Luthfi Hasan Ishaaq)," ucap Mahfudz.

Namun, dia tidak mengungkapkan mobil apa saja yang dimiliki Luthfi.

KPK juga telah menyita lima mobil yang diduga berkaitan dengan orang dekat Luthfi, Ahmad Fathanah, yakni Honda Jazz putih, Toyota Land Cruiser Prado dengan nomor polisi B 1739 WFN, Toyota Alphard B 53 FTI, Mercedes Benz C200 B 8749 BS, dan FJ Cruiser B 1330 SZZ.

Baik Luthfi maupun Fathanah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang kepengurusan kuota impor daging sapi. Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Luthfi diduga bersama-sama Fathanah menerima pemberian hadiah atau janji dari PT Indoguna Utama sebagai imbalan mengupayakan tambahan kuota impor daging untuk perusahaan tersebut. Adapun nilai commitment fee yang diduga dijanjikan kepada Luthfi mencapai Rp 40 miliar. Dari total nilai fee tersebut, baru Rp 1,3 miliar yang diberikan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

    Nasional
    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

    Nasional
    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

    Nasional
    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

    Nasional
    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

    Nasional
    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

    Nasional
    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

    Nasional
    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

    Nasional
    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

    TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

    Nasional
    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

    Nasional
    'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    "Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

    Nasional
    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

    Nasional
    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

    Nasional
    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com