Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabupaten Tangerang Akui Kecolongan

Kompas.com - 08/05/2013, 04:06 WIB

Tangerang, Kompas - Pemerintah Kabupaten Tangerang merasa kecolongan atas terjadinya kasus perbudakan terhadap 34 buruh pabrik di pengolahan limbah metal di Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang, Banten.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Iskandar Mirsad saat menerima kunjungan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Laode Ida, Selasa (7/5). Hadir juga Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Kabupaten Komisaris Besar Bambang Priyo Andogo dan Komandan Kodim 0506 Tangerang Letnan Kolonel Kav Dani Wardhana.

”Kasus ini membuat kami merasa kecolongan, terutama dalam pengawasan dan pembinaan industri,” ujar Iskandar.

Pemkab Tangerang pun berjanji kasus serupa tidak akan terjadi lagi. Kasus ini akan ditindaklanjuti dengan mengumpulkan seluruh camat, lurah, dan kepala desa dalam waktu dekat.

”Camat dan lurah harus menyisir semua pabrik dan industri kecil yang ada di wilayah masing- masing sehingga kejadian seperti ini tidak terulang,” kata Iskandar. Saat ini, di Kabupaten Tangerang terdapat 5.800 industri besar dan kecil.

Praktik perbudakan ini terungkap setelah dua buruh pabrik kabur ke Lampung dan melapor ke polisi di Lampung pada 28 April 2013. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Polda Lampung dan Polda Metro Jaya. Saat penggerebekan, di pabrik ditemukan 34 buruh dalam kondisi sakit kulit dan napas, kurang makan, bahkan ada yang disekap di dua lokasi. Mereka juga tidak diberi gaji beberapa bulan, dipukuli, bahkan ada yang disiram air panas. Mereka takut kabur akibat ancaman petugas keamanan.

Polda Metro sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, dan masih memburu dua mandor yang diduga melakukan kekerasan terhadap para buruh. Polisi juga akan menyelidiki dugaan keterlibatan aparat Polri dan Tentara Nasional Indonesia dalam kasus ini.

Iskandar menegaskan, mulai dari pengolahan limbah, balok kayu, hingga produksi kuali yang dihasilkan di pabrik tersebut tidak ada satu pun yang mengantongi izin. ”Izinnya hanya untuk perumahan. Tidak ada izin untuk industri atau usaha,” ujarnya.

Pada 1990, lanjut Iskandar, di tempat tersebut memang pernah dikeluarkan izin. Namun, izin itu untuk penggilingan padi, bukan limbah, balok, dan usaha produksi kuali.

Iskandar berjanji akan menginvestigasi keterlibatan Kepala Desa Lebak Wangi dan Camat Sepatan Timur. ”Kalau dalam pemeriksaan nanti terbukti ada kolusi, mereka akan dikenai sanksi. Kalau perlu dipecat,” ucap Iskandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com