DENPASAR, KOMPAS.com — Watanabe Sinichi (35), warga negara Jepang yang tersangkut kasus kepemilikan 0,72 gram ganja, divonis 5 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/5/2013). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya, yakni 9 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim Cening Budiana menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri," ujar Cening saat membacakan putusannya.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan dan berterus terang dalam memberikan keterangan selama persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya, tidak mengulangi, dan berjanji akan menjauhi narkotika karena dapat mengganggu kesehatan.
Atas putusan ini, terdakwa dan kuasa hukumnya langsung menerima dan tidak akan mengajukan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum AA Satya Markandea masih pikir-pikir.
Watanabe dibekuk aparat gabungan Polresta Denpasar, Polres Badung, bersama BNN Badung dan BNN Bali yang melakukan sidak di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (23/12/2012). Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram tersimpan di tas pinggangnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.