Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Siapkan Rp 4 Triliun, Bisa Beli Lahan untuk MRT

Kompas.com - 08/05/2013, 18:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana pembebasan lahan sebesar Rp 4 triliun sepanjang tahun ini. Anggaran tersebut rencananya untuk mengatasi empat permasalahan utama Ibu Kota, yaitu kemacetan, banjir, transportasi, dan penataan kawasan kumuh.

"Kita beli lahan, total menyiapkan Rp 4 triliun. Makanya kita mau bilang, dengan dana itu kita bisa kuasai lahan. Kita akan terus beli tanah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Basuki mengatakan, anggaran itu juga akan digunakan untuk penataan rumah di bantaran kali. Pemprov DKI juga akan membeli lahan di luar wilayah Jakarta untuk warga bantaran kali. Ia mengatakan, lahan yang akan dibeli pemerintah itu harus dekat dengan jalur kereta api sehingga memudahkan warga untuk menggunakan transportasi kereta api.

Menurut Basuki, anggaran tersebut juga akan disinkronkan dengan pembangunan transportasi massal berbasis rel atau mass rapid transit (MRT). Apabila warga Fatmawati masih menolak MRT karena menganggap nilai properti mereka akan turun, maka anggaran itu akan digunakan untuk membeli semua properti warga di sana.

"Pokoknya kami akan terus membeli lahan, makanya kalau warga Fatmawati merasa akan turun nilai properti mereka, ya gampang saja, kita akan beli," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.

Basuki mengakui bahwa Pemprov DKI kerap menemukan permasalahan dalam pembebasan lahan. Hal ini dapat dibuktikan dari penyerapan APBD DKI setiap tahun. Anggaran pembebasan lahan ini sering kali tak terserap atau tak digunakan karena warga menolak proses ganti rugi. Oleh karena itu, kata Basuki, sosialisasi peraturan perundang-undangan pengadaan tanah sangat diperlukan agar warga dan para pejabat tidak menyalahi aturan dalam pelaksanaan peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

"UU ini akan menjadi payung hukum bagi pengadaan tanah di Jakarta. Pemprov DKI juga akan selalu menyosialisasikan UU tersebut," kata Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com