Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Satu Pun Bacaleg PKPI Lolos Verifikasi, Ini Kata Sutiyoso...

Kompas.com - 09/05/2013, 08:08 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menjadi satu dari tiga partai yang semua bakal calon anggota legislatifnya dinyatakan tak lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum, Selasa (7/5/2013). Menyikapi hasil ini, Ketua Umum PKPI Sutiyoso menilai, proses yang ribet di KPU sebagai penyebab.

"Persiapan hanya tiga minggu. Waktunya sempit. Belum lagi administrasi KPU ribet," kata Sutiyoso, saat dihubungi, Rabu (8/5/2013). Dia mengatakan banyak sekali berkas yang harus disiapkan untuk setiap bakal calon anggota legislatif (bacaleg). PKPI adalah salah satu partai yang "menyusul" belakangan dalam menjadi peserta Pemilu 2014 setelah menempuh proses hukum atas hasil verifikasi KPU untuk keikutsertaan di pemilu.

PKPI mengajukan 512 bacaleg untuk daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2014. Dari jumlah itu, baru 330 berkas bacaleg yang telah diserahkan ke KPU, masih kurang 182 berkas. "Kami kan partai baru. Partai besar saja ada yang sama kayak kami, bermasalah dalam berkas, yakni PKS sama PPP. Kita tahu berkas kurang karena kita fokus untuk memilih para calon kader kita," ujarnya.

PKPI, kata Sutiyoso, berencana segera melengkapi semua berkas bacaleg yang diajukan. "Kami akan gunakan masa perbaikan untuk membenahi berkas-berkas yang ada, 9-22 Mei. Tapi, kami akan benahi sebelum 17 Mei," tukasnya.

Sebelumnya, KPU mengumumkan tiga partai yang semua berkas bacalegnya tidak memenuhi syarat. Selain PKPI, dua partai lain adalah PKS dan PPP. Dari 492 nama bacaleg yang diajukan PKS, semua berkasnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Adapun dari 560 bacaleg yang diajukan PPP, sebanyak 467 dinyatakan tak memenuhi syarat, sedangkan 93 berkas lainnya belum diserahkan ke KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com