Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Beri Waktu Bacaleg Penuhi Syarat Administrasi

Kompas.com - 09/05/2013, 08:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan seluruh parpol tidak memenuhi persyaratan bakal calon legislatif DPRD DKI. KPU DKI pun memberi tenggat waktu bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) untuk memenuhi persyaratan administratif.

"Bagi bacaleg yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), masih ada masa perbaikan berkas pencalonan selama dua pekan, mulai dari tanggal 9 sampai 22 Mei 2013 dan diserahkan jam 09.00 sampai 16.00 WIB," kata Ketua Pokja Pencalonan KPU DKI Sumarno di Jakarta, Rabu (8/5/2013).

Perbaikan dilakukan secara kolektif melalui parpol (petugas penghubung) dan tidak dapat dilakukan secara individual ke KPU. Parpol menyerahkan dokumen perbaikan hanya satu kali pada masa perbaikan.

Sumarno juga menjelaskan, jika pengajuan daftar bakal calon belum mencapai 100 persen dari jumlah kursi setiap daerah pemilihan (dapil), parpol dapat menambah jumlah bacaleg. Saat ini, parpol dapat mengubah nama dan nomor urut bacaleg masing-masing. Kebijakan ini mulai berlaku semenjak diterbitkannya Surat Edaran KPU Nomor 315/KPU/V/2013 pada tanggal 6 Mei 2013.

"Melalui surat edaran itu, parpol dapat mengganti bakal calon dengan bakal calon baru, menambah, dan mengurangi bakal calon. Namun, konsekuensinya, bapak ibu harus merubah formulir-formulirnya," kata Sumarno.

Dari total jumlah caleg DPRD DKI Jakarta sebanyak 1.267 orang dari 12 partai politik yang ada, hampir seluruh caleg itu tidak memenuhi syarat administrasi pencalegan yang telah ditentukan oleh KPU DKI. Selain itu, ada bacaleg yang tidak ada berkasnya sama sekali.

Kebanyakan, para bacaleg itu tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi dan mengisi formulir BB8 yang menyatakan tidak akan rangkap tugas sebagai advokat dan notaris serta BB10 yang menyatakan tidak akan rangkap jabatan di perusahaan BUMN ataupun menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan, kata dia, ada caleg yang lupa mengisi BB11, yaitu daftar riwayat hidup.

Tahap selanjutnya, KPU DKI akan menyusun Daftar Calon Sementara (DCS) pada 13 Mei sampai 12 Juni 2013. DCS diumumkan di media cetak dan website KPU DKI hingga 17 Juni 2013. Mulai 14 sampai 27 Juli, KPU DKI menerima tanggapan masyarakat lewat website KPU DKI. Hingga akhirnya, KPU DKI menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) mulai 9 sampai 22 Agustus 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com