Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Staf Ahli Mendagri: Ahok Tak Mengerti Aturan

Kompas.com - 10/05/2013, 13:21 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mengerti aturan. Pasalnya, Basuki pernah berkomentar miring untuk menentang penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) sejak ia menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI.

"Ahok tidak biasa bekerja dengan sistem, enggak mengerti aturan. Kalau saat masih menjadi anggota DPR enggak setuju soal pembuatan e-KTP, ya enggak masalah. Tapi ini sudah diberi persetujuan Komisi II," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi wartawan, Jumat (10/5/2013).

Basuki juga disebutnya tidak etis menilai kinerja Kemendagri yang hanya membuang-buang uang triliunan rupiah untuk proyek e-KTP. Sebab, jabatan Wagub di bawah Kemendagri secara struktural.

Kendati demikian, ia mengakui, dalam penerapannya e-KTP memiliki berbagai kekurangan. Namun, hal tersebut hanya karena permasalahan pendistribusian. Untuk e-KTP di DKI, ia mengatakan, sudah direkam sebanyak 5.892.283 data. Dari jumlah itu, yang sudah dimasukkan datanya untuk pencetakan sebanyak 5.774.924 dan yang sedang didistribusikan mencapai 5.206.352.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2006 Pasal 64 Ayat (3), e-KTP memuat kode keamanan berupa chip. Untuk dapat mengetahui kecanggihan e-KTP, kata Donny, hanya dapat dibaca dengan card reader, bukan melalui fotokopi.

"Makanya kami mendorong instansi pemerintah, pemda, lembaga perbankan, dan swasta agar siapkan kelengkapan teknis, termasuk card reader," kata pria yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri itu.

Sebelumnya, Basuki mengatakan bahwa sejak masih menjabat sebagai anggota DPR Komisi II Fraksi Partai Golkar, dia tak pernah menyetujui pembuatan e-KTP.  Saat itu, Basuki mengharapkan agar KTP dibuat seperti kartu ATM melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) tiap-tiap kota sehingga dapat menghemat anggaran yang ada. Ia mencontohkan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang juga dapat digunakan sebagai ATM.

Melalui BPD, secara tidak langsung, warga yang menjadi nasabah akan memiliki KTP itu. Hal tersebut justru akan menguntungkan warga karena kartu bisa dipergunakan sebagai tarik tunai. Menurutnya, penggunaan BPD tidak akan disalahgunakan, sebab syarat bank dinilai ketat. Namun, jika dalam penerapan kebijakan itu masih ada ketakutan untuk disalahgunakan, maka dapat dibuat double dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com