Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BCA Tak Permasalahkan Larangan Fotokopi e-KTP

Kompas.com - 10/05/2013, 17:17 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaadmadja mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan imbauan dari Kemendagri soal tidak boleh memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) lebih dari satu kali.

Saat ini, bisnis perbankan khususnya dalam hal pembukaan akun bank dan validasi transaksi perbankan yang memakai e-KTP tetap berlangsung normal seperti sebelumnya.

"Sebab kami biasa memotret e-KTP. Cara ini lebih sederhana dibanding harus melakukan fotokopi," kata Jahja kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Jahja menambahkan, sampai saat ini pihaknya juga akan menaati aturan soal kebijakan e-KTP ini, baik dari Bank Indonesia maupun dari Kemendagri, khususnya imbauan untuk tidak melakukan fotokopi e-KTP lebih dari satu kali.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat BI Difi A Johansyah mengatakan, kewenangan e-KTP ada di wilayah Kemendagri, bukan di BI. Meski BI memiliki hubungan kerja sama soal e-KTP tersebut. "Soal e-KTP tidak boleh difotokopi lebih dari sekali, kami tidak tahu persis. Sebab, itu wewenang Kemendagri," kata Difi.

Difi hanya menjelaskan, pemanfaatan e-KTP dalam lingkup layanan Bank Indonesia diharapkan dapat mendukung program-program Bank Indonesia, antara lain Sistem Informasi Debitur, Daftar Hitam Nasional, serta dalam rangka menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU/PPT).

"Dalam hal ini, e-KTP dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan verifikasi identitas nasabah atau calon nasabah," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com