BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Kedapatan mengisap dua puntung ganja kering, Agustian (19) dan Rio (20), mahasiswa di Bandar Lampung, diciduk polisi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Komisaris Sunaryoto dalam keterangan persnya, Jumat (10/5/2013), mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di belakang Rumah Sakit Adven, Kedaton, Bandar Lampung.
Selain kedua mahasiswa perguruan tinggi swasta di Bandar Lampung itu, polisi juga meringkus Aang (19), karyawan percetakan, yang juga turut menikmati ganja di rumah kos yang ditinggali rekannya, Agustian, itu. Di lokasi, polisi menemukan dua puntung ganja bekas pakai yang dipakai ketiganya secara bergantian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.