Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Fotokopi Bingungkan Warga

Kompas.com - 11/05/2013, 04:33 WIB

Jakarta, Kompas - Sejumlah warga di Jakarta Utara mengaku kebingungan dengan larangan memfotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, mereka butuh salinan KTP untuk sejumlah keperluan.

Zulfikar (28), warga Semper, Kecamatan Cilincing, Jumat (10/5), mengaku bingung dengan larangan itu. Pasalnya, tidak sedikit urusan yang memerlukan fotokopi KTP, seperti ketika membuka rekening bank, jual-beli kendaraan, atau mengurus administrasi kependudukan.

”Saya sudah beberapa kali memfotokopi KTP (e-KTP) yang saya terima enam bulan lalu. Apabila benar KTP jadi rusak, saya harus mengurus lagi, dong?” kata Zulfikar.

Lina (34), warga Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, mengaku sudah mendengar larangan itu dari obrolan dengan tetangga. Mereka bingung dengan larangan tersebut, tetapi abai dengan risiko kerusakan pada cip KTP.

Berbeda dengan Zulfikar dan Lina, beberapa warga Jakarta Selatan yang ditemui di Pondok Indah dan Terminal Lebak Bulus mengaku aneh dengan larangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). ”Kalau rusak itu dampaknya ke kita apa? Identitas kita terhapus atau ada kerugian lainnya?” kata Thomas (29), warga Cilandak Barat, Lebak Bulus.

Aturan baru Mendagri ini menambah kekacauan penerapan e-KTP, khususnya di kota besar seperti Jakarta, tutur Tulus Abadi dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. ”Belum semua e-KTP diaktivasi. Harapan dengan adanya e-KTP, terus terealisasi sistem identifikasi tunggal sepertinya masih jauh.”

Aman difotokopi

Praktisi digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan, penggandaan KTP elektronik aman dilakukan untuk kalangan pribadi. Sejauh ini belum ada bukti ilmiah apa pun yang menyebutkan lapisan cip KTP elektronik akan bermasalah apabila digandakan.

Namun, cip KTP elektronik akan rusak jika dibajak. Untuk menghindari praktik tersebut, pusat pelayanan publik sebaiknya menyediakan card reader. Pembajakan kartu akan merusak cip KTP elektronik.

Ruby meminta pemerintah membuat pusat pengaduan e-KTP. Warga perlu informasi di mana tempat atau saluran mengadukan persoalan KTP elektronik. Pasalnya, masa transisi penggunaan KTP elektronik secara massal belum berjalan.

Ketua Dewan Lembaga Demografi Universitas Indonesia Sonny Harry B Darmadi menegaskan, untuk memperkecil persoalan selama masa transisi, pemerintah harus mempercepat distribusi KTP elektronik ke warga yang belum menerima. Apabila tidak akan muncul persoalan berikutnya mengenai e-KTP.

”Upaya pemerintah melarang orang memfotokopi e-KTP tidak akan maksimal. Sebab kebutuhan menggandakan e-KTP tidak akan terbendung untuk kebutuhan aktivitas sehari-hari,” kata Sonny.

Belum selesai

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta Purba Hutapea menambahkan, sosialisasi teknis dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. ”Tim ahli ada di sana (Kemendagri). Yang tahu spesifikasinya Kemendagri. Masyarakat harus jelas mengetahui ketahanan fisik cip terhadap panas,” kata Purba, Jumat (10/5).

Peran Pemprov DKI Jakarta sebatas membantu sosialisasi sampai tingkat kelurahan tentang imbauan untuk cukup sekali saja memfotokopi e-KTP. ”Kalau diperlukan lagi, yang difotokopi bukan fisik e-KTP, tetapi fotokopiannya,” ujar Purba Hutapea.

Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, sampai saat ini, warga yang telah merekam KTP elektronik sebanyak 6.024.282 orang. Jumlah e-KTP warga Jakarta yang sudah dicetak Kemendagri sebanyak 5.467.687 lembar. Dari jumlah itu, sebanyak 4.895.819 lembar sudah diterima warga Jakarta. (FRO/MKN/NEL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com