Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Pedestrian Diabaikan

Kompas.com - 13/05/2013, 03:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Hak pejalan kaki terpinggirkan karena pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggar rambu lalu lintas, khususnya pengendara kendaraan bermotor, dinilai mandul. Di Indonesia, 18 nyawa pejalan kaki melayang setiap hari karena kecelakaan lalu lintas.

Ketua Umum Road Safety Association (RSA) Indonesia Edo Rusyanto, di Jakarta, Minggu (12/5), mengatakan, peraturan untuk menindak pelanggar rambu lalu lintas sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

”Penegak hukum, dalam hal ini polisi, tidak tegas menindak pelanggar garis putih dan rambu lalu lintas. Jika ada sepeda motor menginjak garis putih dan mobil mengangkangi garis putih saat lampu merah, seharusnya mereka kena tilang,” kata Edo saat menggelar aksi simpatik dan aksi long march di Bundaran Hotel Indonesia.

Aksi yang dilakukan saat hari bebas kendaraan bermotor itu bertujuan untuk memperjuangkan hak pejalan kaki yang selama ini terpinggirkan oleh pengguna kendaraan bermotor.

Edo juga mengatakan, dinas perhubungan seharusnya menyediakan trotoar yang layak bagi pejalan kaki dan bersinergi dengan penegak hukum untuk mengawasi penggunaannya.

Di sejumlah tempat, pembangunan infrastruktur trotoar, garis putih, rambu lalu lintas, dan lampu lalu lintas kurang memadai.

”Infrastruktur, khususnya trotoar di Jalan Sudirman dan MH Thamrin, sudah ideal. Namun, di tempat lain, seperti di daerah Pasar Kramat Jati, Pasar Palmerah, ruko-ruko di sepanjang Pasar Kopro, dan Jalan Raya Bogor, infrastruktur masih digunakan pedagang untuk menggelar dagangan,” ujar Edo.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Chryshnanda mengatakan, penegakan hukum ada agar jangan terjadi dampak yang lebih luas. ”Penegakan hukum secara manual atau pemberian sanksi terhadap setiap pelanggar kurang efektif dilakukan di kota besar seperti Jakarta. Jika menilang dan menghentikan seorang pengendara, akan mengganggu seribu pengendara lain yang ada di belakangnya,” katanya.

Menurut dia, penegakan hukum secara manual perlu disertai sistem electronic registration identification dan infrastruktur yang baik.

”Ke depannya, perlu penegakan hukum secara elektronik sehingga seluruh pelanggar dapat tercatat dan teridentifikasi. Namun, untuk mewujudkannya diperlukan sinergi dengan pemerintah,” ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com