JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan, Pemprov DKI Jakarta akan terus pengawasan ketat terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2013, termasuk untuk mengawasi penyelidikan indikasi korupsi pengadaan mobil toilet oleh Dinas Kebersihan.
"Sekarang kasus itu sudah di tangan penyidik, pihak Dinas Kebersihan sudah dipanggil. Kami juga sudah mengawasi dari sisi anggaran. Kalau ada apa-apa, itu tugas inspektorat," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (14/5/2013).
Sementara untuk permintaan agar Pemprov DKI dapat mengurangi anggaran di Dinas Kebersihan DKI, Basuki tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut. Pasalnya, dia tidak tahu anggaran mana yang harus dikurangi atau dibatalkan dalam APBD DKI Tahun 2013.
"Harusnya mereka yang kasih saran itu yang kasih tahu kita anggaran mana saja yang mau mereka batalkan. Masalahnya sekarang alat-alat sudah rusak semua. Seperti truk-truk sampah sudah rusak, jadi harus dibeli," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak untuk segera memeriksa mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Eko Bahruna terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP. Hal itu sebagai bagian dari pengusutan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
Kejagung telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemprov DKI Jakarta. Dua tersangka itu adalah mantan Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Dinas Kebersihan Provinsi DKI, selaku kuasa pengguna anggaran dengan inisial LL, dan pegawai negeri sipil yang juga di dinas tersebut, yakni selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa berinisial A.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masing-masing bernomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Untung menerangkan, perkara tersebut ditangani penyidik Pidana Khusus (Pidsus), berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi pada anggaran 2009 sebesar Rp 5,328 miliar itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.