Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bekas Empat Penganiaya Sertu Sriyono ke Kejaksaan

Kompas.com - 14/05/2013, 14:37 WIB
Aloysius Budi Kurniawan

Penulis

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Empat tersangka penganiayaan Sersan satu Sriyono, anggota intel Komando Distrik Militer 0734 Yogyakarta sekaligus mantan anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartasura dilimpahkan setelah pihak penyidik dari Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menyelesaikan berkas acara pidana mereka, Selasa (14/5).

Sekitar pukul 10.30 keempat tersangka yaitu Marcelinus Bhigu (37), Sulhan Makmum (23), Zianal Arifin Kabari (22), serta Januarius Ponis Putra (25) dibawa ke Rumah Tahanan Wirogunan, Yogyakarta.               

Kuasa hukum empat tersangka penganiayaan Sersan satu Sriyono Hillarius Ngaji Merro mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polresta Yogyakarta agar menjamin keamanan empat kliennya.

"Selain ke Polresta Yogyakarta, kami juga minta pengamanan ke Kodim 0734 Yogyakarta. Sebab, kasus ini adalah kasus sensitif," ujarnya.

Penganiayaan Sertu Sriyono di Jalan Dr Sutomo, Lempuyangan seringkali dikait-kaitkan dengan kasus penembakan di Lapas Cebongan bulan Maret lalu. Secara kebetulan salah satu tersangka yaitu Marcelinus Bhigu (37) yang kenal dengan empat tersangka Hugo's Café yang akhirnya tewas ditembak di Lapas Cebongan.

Hillarius membantah pernyataan Tim Investigasi TNI AD yang menghubungkan peristiwa pembunuhan anggota Kopassus Serka Heru Santoso Hugo's Café dengan peristiwa penyerangan Sertu Sriyono.

Menurutnya, kasus ini murni masuk dalam kategori tindak pidana umum penganiayaan. Sementara itu, kasus penyerbuan di Lapas Cebongan, Sleman justru merupakan pelanggaran HAM berat yang dilakukan secara sadar dan sengaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com